INFOSEKAYU.COM - Sebanyak 50 warga perumahan Serasan Sekate (Perumahan
Becak), Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu hadir pada acara penyerahan
sertifikat hak milik atas lahan yang dimiliki mereka.
Penyerahan sertifikat yang dibuat secara gratis ini
diserahkan langsung oleh Bupati Musi Banyuasin, H Dodi Reza Alex bertempat di
Auditorium Pemkab Muba, Selasa (8/1/2019), turut disaksikan Sekda Muba,Drs H
Apriyadi MSi, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Muba, diwakili Kepala
Seksi Penataan Pertanahan, Holomoan Tambunan, Ssos, SH, para Staf Ahli Bupati, para
Asisten, seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat Sekayu di lingkungan Pemkab
Muba.
Tampak raut senang di muka masyarakat yang menerima
sertifikat secara cuma-cuma dari pemerintahan tersebut. Karena dengan memegang
sertifikat hak milik ini mereka tak perlu ragu dan was-was lagi terkait
kepemilikan lahan yang selama ini mereka miliki.
Satu di antara warga yang hadir adalah Hartati (54) yang
telah menerima sertifikat hak milik atas tanahnya.
Warga yang tinggal di perumahan becak tersebut mengaku
sangat senang bisa memegang sertifikat tanah yang selama ini sebagai tempat ia
tinggal bersama keluarganya.
Hartati menuturkan ia sengaja hadir memenuhi undangan dari
pemerintah setempat untuk menerima langsung sertifikat tanah yang disebutnya
gratis semuanya dalam pengurusannya.
"Alhamdullilah, setelah penantian puluhan tahun,
akhirnya kami warga perumahan becak bisa menerima sertifikat ini, kami ucapkan
terimakasih banyak kepada Pak Bupati Muba, H Dodi Reza Alex bersama jajaran
Pemkab Muba telah berupaya menyelesaikan permasahan kami ini, " ucap
Hartati sambil menunjukan sertifikat yang dipegangnya.
Dalam sambutan Bupati Muba, H Dodi Reza Alex mengatakan,
penyerahan sertifikat pada hari ini telah melalui proses yang cukup panjang.
Namun berkat kerja keras Pemkab Muba dan pihak BPN akhirnya sebanyak 50
sertifikat bisa diberikan secara gratis ke warga perumahan becak.
"Alhamdulililah akhirnya penantian warga perumahan
becak sejak tahun 1996 atas hak kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki
warga secara legal dapat diterima hari ini, sesuai dengan program pusat,
penyerahan setifikat kepada warga harus digratiskan, walapun prosenya sulit
namun berkat kerjasama yang baik, akhirnya bisa terselesaikan," ujarnya. /red/
Post A Comment: