INFOSEKAYU.COM - Sebilah golok yang menghantarkan pelaku
penganiayaan untuk mendekam di tahanan Mapolsek Lais Resort Musi Banyuasin,
Rabu (23/01/19) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut diamankan lah barang bukti sebilah
golok panjang sekitar 30 cm bergagang besi dengan sarung warna coklat.
“Dia (tersangka) sedang kita periksa guna proses
selanjutnya, saat ini barang bukti juga
kita amankan dan akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP,” jelas Kapolres Musi Banyuasin
AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lais AKP Edy Siregar, SH saat ditelepon.
Sebelumnya diceritakan, Rabu (12/12/18) pagi sekitar jam
07.00 wib tersangka mengundang korban melalui telepon, agar datang ke rumahnya.
Tanpa ada rasa curiga, korban datang menemui tersangka di rumahnya. Setelah
masuk dalam rumah, tersangka langsung
menanyai.
“Oi Eli, ngakulah kau selingkuh dengan biniku kan,"
hardik Indra.
Belum sempat korban menjawab, pelaku langsung mengayunkan
parang yang telah disiapkannya ke arah korban. Mendapat serangan mendadak,
korban tak bisa mengelak. Sabetan parang pelaku mengenai wajah, lengan kanan
dan lengan kiri.
Korban pun langsung berlari, namun tersangka masih belum puas,
lalu mengejar dan menyerang korban sehingga tepat mengenai bagian tubuh
belakang korban. Pengejaran tersangka terhadap korban berhenti, karena korban
langsung berlari ke rumah pamannya.
Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan tersangka
ke Mapolsek Lais.
Personil yang mendapatkan informasi tersebut langsung cek
tkp dan mencari tersangka keberadaan tersebut, enam minggu menghilang dari
kejaran polisi, Rabu (23/1/19) malam,
akhirnya tersangka tertangkap di pinggir jalan umum Dusun III Desa Talang Ucin Desa
Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais Muba. Selanjutnya setelah diperiksa,
langsung dibawa ke Mapolsek Lais. /red/
Post A Comment: