INFOSEKAYU.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Muba
tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah Kabupaten Musi Banyuasin serta
Raperda tentang penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
akhirnya disetujui ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ditandai dengan Penandatanganan Keputusan Bersama antara
DPRD Muba dengan Bupati Muba Pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat
ke-32 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (18/12/2018).
Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Wakil Bupati
Muba Beni Hernedi dalam pendapat akhirnya memberikan apresiasi kepada DPRD Muba
terutama kepada Panitia Khusus DPRD Muba yang telah berupaya maksimal untuk
membahas Raperda yang berasal dari DPRD Muba yang telah dibahas bersama
Perangkat Daerah terkait.
"Kritik, saran, berbeda pendapat dan perdebatan dalam
pembahasan Raperda adalah dinamika dalam suatu forum, namun alhamdulillah tetap
berjalan lancar dan bersinergi untuk menghasilkan produk hukum yang baik dan
berkualitas," ucapnya.
Beni berharap, dengan disetujuinya Raperda tentang
Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah Kabupaten Musi Banyuasin serta Raperda
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tersebut akan
menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membantu kemakmuran serta
kesejahteraaan masyarakat Musi Banyuasin.
Sebelumnya Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Muba tentang
Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah kabupaten Musi Banyuasin Sugiyat, SPd
memberikan rekomendasi agar mensosialisasikan secara luas kepada masyarakat
tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah kabupaten Musi Banyuasin,
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas Muba sebagai pengelola dan
meminta Baznas Muba dalam operasionalnya mengunakan APBD Muba atau tidak
diperkenankan menggunakan dana dari hasil Zakat, Infak dan Sedekah kabupaten
Musi Banyuasin. /red/
Post A Comment: