INFOSEKAYU.COM - Sat
Reskrim Polres Muba berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan atas
nama Agung Sanjaya (25) dan Andika Triputra (25).
Kejadian bermula, pada Kamis (22/11/2018) saat korban Feri
Pratama ingin menjual HP miliknya dan mengupload foto HP merk VIVO Y 81 warna
hitam melalui akun sosmed Facebook miliknya.
Tak berapa lama, korban mendapat chating dari aplikasi pesan
instan dari seseorang bernama Agung Sanjaya (25) yang ingin membeli handphone
tersebut dan mengajak korban untuk bertemu di water front pukul 17.00 WIB.
Namun tak lama kemudian di batalkan oleh pelaku. Sejurus kemudian,
pelaku kembali menghubungi korban dan janji ketemu di halaman hotel Andalas
pada pukul 19.00 wib, di hari yang sama.
Pada waktu yang dijanjikan, korban dan pelaku bertemu di depan
Hotel Andalas. Di sana pelaku mengecek HP korban dan mengatakan kepada korban
untuk menghapus semua data di handphone serta meminta korban untuk mengambil
kotak HP di sepeda motor korban.
Setelah korban kembali, pelaku mengatakan kepada korban
bahwa akan naik ke lantai 2 hotel untuk mencoba charger handphone berfungsi
atau tidak. Meski korban sempat agak keberatan, pelaku akhirnya menuju ke
lantai 2 hotel meninggalkan korban di halaman hotel.
Korban yang menunggu lebih dari setengah jam, akhirnya
curiga karena pelaku tak kunjung turun. Korban kemudian memutuskan untuk
mengecek ke lantai 2 hotel namun tidak menemukan pelaku. Merasa tertipu, korban
yang merasa dirugikan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Muba.
Setelah kejadian tersebut, berselang beberapa hari kemudian,
tepatnya pada Selasa (4/12/2018) sekira pukul 14.00 WIB adik korban mendapat
chating dari akun WhatsApp milik korban yang di hack / di pakai oleh pelaku.
Dalam chat tersebut pelaku bermodus untuk meminjam uang
kepada adik korban sebesar Rp. 500.000,- dan dalam chatingan tersebut pelaku
atas nama korban, mengatakan menyuruh orang lain untuk mengambil uang tersebut.
Padahal korban saat itu sedang bersama adiknya di rumah.
Akhirnya pada waktu dan tempat yang dijanjikan yaitu pukul
16.00 WIB, di depan RM Abah Kopay anggota Sat Reskrim Polres Muba melakukan under cover serta pengintaian di lokasi
pertemuan dan bertemu dengan pelaku.
Lalu saat pelaku Agung Sanjaya (25) akan mengambil uang dari
tangan anggota yang melakukan penyamaran, anggota Reskrim langsung melakukan
penangkapan terhadap pelaku Agung. Petugas juga turut mengamankan Andika
Triputra (27) yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Saat itu Andika hendak melarikan diri, namun anggota yang
telah bersiaga di dalam mobil langsung menghadang pelaku dari arah depan.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat
Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. “Alhamdulillah
kita telah berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana curat, keduanya Agung
Sanjaya (25), warga Balai agung kec
Sekayu dan Andika Triputra (27) rekan pelaku, seorang honorer Satpol PP Kab
Muba warga Jl Kol Wahid Udin RT 01 RW 01
Kel Balai agung kec. Sekayu,” ungkapnya.
Lanjut dia, “Adapun modus operandi pelaku yaitu pelaku Agung
Sanjaya (25) mengajak korban bertemu di Halaman hotel Andalas untuk
berpura-pura akan membeli HP korban setelah sebelumnya pelaku menchat korban
via Facebook.”
“Saat ini keduanya berada di mapolres muba guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kedua pelaku akan kita terapkan pasal
363 KUHPidana,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba. /red/
Post A Comment: