INFOSEKAYU.COM - Sat Reskrim Polres Muba berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan atas nama Agung Sanjaya (25) dan Andika Triputra (25).


Kejadian bermula, pada Kamis (22/11/2018) saat korban Feri Pratama ingin menjual HP miliknya dan mengupload foto HP merk VIVO Y 81 warna hitam melalui akun sosmed Facebook miliknya.

Tak berapa lama, korban mendapat chating dari aplikasi pesan instan dari seseorang bernama Agung Sanjaya (25) yang ingin membeli handphone tersebut dan mengajak korban untuk bertemu di water front pukul 17.00 WIB.

Namun tak lama kemudian di batalkan oleh pelaku. Sejurus kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan janji ketemu di halaman hotel Andalas pada pukul 19.00 wib, di hari yang sama.

Pada waktu yang dijanjikan, korban dan pelaku bertemu di depan Hotel Andalas. Di sana pelaku mengecek HP korban dan mengatakan kepada korban untuk menghapus semua data di handphone serta meminta korban untuk mengambil kotak HP di sepeda motor korban.

Setelah korban kembali, pelaku mengatakan kepada korban bahwa akan naik ke lantai 2 hotel untuk mencoba charger handphone berfungsi atau tidak. Meski korban sempat agak keberatan, pelaku akhirnya menuju ke lantai 2 hotel meninggalkan korban di halaman hotel.

Korban yang menunggu lebih dari setengah jam, akhirnya curiga karena pelaku tak kunjung turun. Korban kemudian memutuskan untuk mengecek ke lantai 2 hotel namun tidak menemukan pelaku. Merasa tertipu, korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Muba.

Setelah kejadian tersebut, berselang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Selasa (4/12/2018) sekira pukul 14.00 WIB adik korban mendapat chating dari akun WhatsApp milik korban yang di hack / di pakai oleh pelaku.

Dalam chat tersebut pelaku bermodus untuk meminjam uang kepada adik korban sebesar Rp. 500.000,- dan dalam chatingan tersebut pelaku atas nama korban, mengatakan menyuruh orang lain untuk mengambil uang tersebut. Padahal korban saat itu sedang bersama adiknya di rumah.

Akhirnya pada waktu dan tempat yang dijanjikan yaitu pukul 16.00 WIB, di depan RM Abah Kopay anggota Sat Reskrim Polres Muba melakukan under cover serta pengintaian di lokasi pertemuan dan bertemu dengan pelaku.

Lalu saat pelaku Agung Sanjaya (25) akan mengambil uang dari tangan anggota yang melakukan penyamaran, anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Agung. Petugas juga turut mengamankan Andika Triputra (27) yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Saat itu Andika  hendak melarikan diri, namun anggota yang telah bersiaga di dalam mobil langsung menghadang pelaku dari arah depan.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. “Alhamdulillah kita telah berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana curat, keduanya Agung Sanjaya (25),  warga Balai agung kec Sekayu dan Andika Triputra (27) rekan pelaku, seorang honorer Satpol PP Kab Muba warga Jl Kol Wahid Udin  RT 01 RW 01 Kel Balai agung kec. Sekayu,” ungkapnya.

Lanjut dia, “Adapun modus operandi pelaku yaitu pelaku Agung Sanjaya (25) mengajak korban bertemu di Halaman hotel Andalas untuk berpura-pura akan membeli HP korban setelah sebelumnya pelaku menchat korban via Facebook.”

“Saat ini keduanya berada di mapolres muba guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kedua pelaku akan kita terapkan pasal 363 KUHPidana,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: