INFOSEKAYU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan penjelasan Dua Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda), tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Raperda tentang Retribusi
Pelayanan Tera/ Tera Ulang dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat
Ke-29, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (3/12/2018).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kennedi dan
dihadiri Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, FKPD, Asisten Bidang Pemerintahan dan
Kesra Setda Muba H Rusli, SP, MM, serta Perangkat Daerah Muba.
Penjelasan Dua Raperda Prakarsa tersebut disampaikan oleh
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Muba Tapriansyah, SPdI, di mana
dalam penjelasannya mengatakan tujuan pembentukan Raperda tentang Pengelolaan
Zakat, Infak dan Sedekah yakni, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Kemudian meningkatkan manfaat zakat, infak, dan sedekah
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, serta
meningkatkan daya guna dan hasil guna juga pelayanan bagi masyarakat yang
menunaikan zakat, infak, dan sedekah.
"DPRD Muba menyadari bahwa perlindungan terhadap
masyarakat dan urusan sosial merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah. Kita
semua juga harus menyadari bahwa APBD Muba memiliki keterbatasan dalm
pembiayaan penyelenggaraan urusan-urusan sosial. Untuk itu kita membutuhkan
kreativitas untuk menggali potensi-potensi dan mengikutsertakan peran aktif
masyarakat dalam membangun Kabupaten Muba dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Lanjutnya untuk pembentukan Raperda tentang Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang berdasarkan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengubah beberapa kewenangan urusan
Pemerintah Daerah. Beberapa kewenangan Provinsi menjadi menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten/Kota.
Salah satu kewenangan Provinsi menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah adalah Penyelenggaraan Metrologi Legal. Dalam ketentuan Pembagian Nomor
5 (lima) Urusan Pemerintahan Sub Urusan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen
diserahkan ke Daerah terkait dengan pelaksanaan Metrologi Legal berupa
Tera/Tera Ulang dan Pengawasan.
"Berdasarkan hal tersebut, untuk dapat menyelenggarakan
pelayanan tera/tera ulang dan dasar hukum dari penetapan retribusi pelayanan
tera/tera ulang maka diwajibkan Pemerintah Kabupaten memiliki Peraturan Daerah
tentang Tera/Tera Ulang terlebih dahulu, selain mempersiapkan sumber daya
manusian dan sarana prasarana pendukung," imbuhnya. (rel)
Post A Comment: