INFOSEKAYU.COM - Upaya meningkatkan pajak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus dilakukan tim gabungan Kejaksaan Negeri Muba dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Kali ini sebanyak delapan Wajib Pajak (WP) di Kecamatan Sekayu dipanggil tim untuk dilakukan pemeriksaan terkait ketidakpatuhan dalam membayar pajak.
“Ya, saat ini terdapat 24 wajib pajak yang dikuasakan ke Kejari Muba untuk dilakukan penindakan."
"Untuk hari ini delapan yang dipanggil,” kata Kabid Penagihan BPPRD Muba, Solekhan, Rabu (17/10/18).
Saat ini pihaknya baru fokus melakukan penindakan wajib pajak yang berada di Kecamatan Sekayu.
"Total terutang 24 WP di Sekayu itu lebih dari Rp 1 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkapnya.
Terdapat delapan mata pajak daerah yang diterapkan diluar PBB dan BPHTB yakni pajak restoran, pajak hotel, pajak air bawah tanah, pajak reklame.
Kemudian pajak mineral bukan logam, pajak burung walet, pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.
“Pada hari ini delapan WP yang dipanggil itu terkait pajak hotel, pajak air bawah tanah, dan pajak penerangan jalan."
"Ada laporan yang tidak sesuai omzet, ada perusahaan yang tidak membayar pajak penerangan jalan, ada hotel yang tidak membayar pajak," ujarnya.
Adanya penindakan ini diharapkan seluruh wajib pajak yang ada di Kabupaten Muba untuk segera berbenah dan membayar seluruh kewajiban yang dikenakan.
“Sementara Ini baru di Sekayu, nanti Wajib Pajak di kecamatan lain juga kita tindak."
"Harapan kita wajib pajak lebih jujur, pajak itu adalah kewajiban. Apa yang kita lakukan adalah menjalankan UU dan Perda," jelasnya.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Muba, Elyas Mozart Situmorang menambahkan, tindakan yang dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut MoU dengan BPPRD dalam rangka menertibkan wajib pajak yang melakukan pelanggaran.
"Ada sejumlah wajib pajak yang dengan sengaja atau tidak melakukan pelanggaran dengan tidak membayar atau menunggak pajak."
"Ini tidak benar dan harus diselesaikan, kedepan jangan ada lagi," ungkapnya. /red/
Sumber : Sripoku.com
Post A Comment: