INFOSEKAYU.COM - Jajaran Polsek Batang Hari Leko membekuk komplotan pengedar narkotika di wilayahnya, Kamis (6/9/2018). Tersangka yang berjumlah lima orang yang salah satu di antaranya seorang wanita ditangkap di sebuah pondok kebun milik Zul, yang terletak di Dusun IV Desa Pangkalan Bulian kec Batang Hari Leko Kab Muba.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Sofyan Afandi, SH, yang langsung memimpin penggerebekan tersebut, menerangkan bahwa pengungkapan perkara narkoba ini berkat informasi dari masyarakat juga yang sudah merasa resah akan keberadaan beberapa orang yang sering berkumpul melakukan transaksi dan pesta narkoba di pondok tersebut yang cukup jauh dari pemukiman masyarakat.
Dengan berjalan kaki lebih kurang tiga kilometer perjalanan, di dalam gelapnya malam untuk menuju ke tempat tersebut dengan menelusuri hutan dan perkebunan masyarakat akhirnya tiba di pondok tersebut dan sekira pukul 02.30 WIB langsung dilakukan penggerebekan dan di dalam pondok tersebut didapati empat orang laki laki dan seorang perempuan.
Pada saat dilakukan penangkapan, memang benar para tersangka lagi pesta narkoba serta sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan senjata tajam namun berhasil dilumpuhkan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan dari hasil penggeledahan ditemukan tas sandang warna hitam di lantai pondok milik Haryadi yang didalamnya didapati dompet kulit warna putih dan setelah dompet tersebut dibuka di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sembilan paket besar 19 dan paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu, empat butir yang diduga ekstasi warna pink, satu set alat hisap bong, Satu pirek kaca, satu sekop plastik dan tas sandang warna hitam.
Selain itu, diamankan pula enam unit handphone, enam buah korek mancis, satu dompet kulit warna putih, satu dompet kain warna hijau merah, empat bilah senjata tajam jenis pisau, satu bal plastik bening serta uang tunai sebesar Rp. 10.980.000.-
"Pelaku yang berhasil kita amankan yaitu Haryadu Bin Harun (45), warga Desa Air Hitam Kecamatan Babat Kabupaten PALI. Guntur Alam bin Abasit (38) warga Dusun IV Desa Pangkalan Bulian kec Batang Hari Leko Kab. Muba, Zulkifli bin Amaruddin (46), warga Dusun IV Desa Pangkalan Bulian kec Batang Hari Leko Kab. Muba. Suparto bin Arohman (40), warga Desa Tanjung Agung Kec Lais Kab Muba. dan Marni binti Warsito (35), warga Desa Muara Medak Kec Bayung Lincir kab Muba," ujar Kapolsek.
Berdasarkan interogasi awal yang dilakukan terhadap pelaku bahwa nilai yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 66,31 gram tersebut sejumlah Rp.70 juta rupiah. "Dan saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Batang Hari Leko guna penyidikan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan dua pasal berbeda yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan kepemilikan senjata tajam sebagai mana dimaksud dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951," tutupnya. /red/
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Sofyan Afandi, SH, yang langsung memimpin penggerebekan tersebut, menerangkan bahwa pengungkapan perkara narkoba ini berkat informasi dari masyarakat juga yang sudah merasa resah akan keberadaan beberapa orang yang sering berkumpul melakukan transaksi dan pesta narkoba di pondok tersebut yang cukup jauh dari pemukiman masyarakat.
Dengan berjalan kaki lebih kurang tiga kilometer perjalanan, di dalam gelapnya malam untuk menuju ke tempat tersebut dengan menelusuri hutan dan perkebunan masyarakat akhirnya tiba di pondok tersebut dan sekira pukul 02.30 WIB langsung dilakukan penggerebekan dan di dalam pondok tersebut didapati empat orang laki laki dan seorang perempuan.
Pada saat dilakukan penangkapan, memang benar para tersangka lagi pesta narkoba serta sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan senjata tajam namun berhasil dilumpuhkan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan dari hasil penggeledahan ditemukan tas sandang warna hitam di lantai pondok milik Haryadi yang didalamnya didapati dompet kulit warna putih dan setelah dompet tersebut dibuka di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sembilan paket besar 19 dan paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu, empat butir yang diduga ekstasi warna pink, satu set alat hisap bong, Satu pirek kaca, satu sekop plastik dan tas sandang warna hitam.
Selain itu, diamankan pula enam unit handphone, enam buah korek mancis, satu dompet kulit warna putih, satu dompet kain warna hijau merah, empat bilah senjata tajam jenis pisau, satu bal plastik bening serta uang tunai sebesar Rp. 10.980.000.-
"Pelaku yang berhasil kita amankan yaitu Haryadu Bin Harun (45), warga Desa Air Hitam Kecamatan Babat Kabupaten PALI. Guntur Alam bin Abasit (38) warga Dusun IV Desa Pangkalan Bulian kec Batang Hari Leko Kab. Muba, Zulkifli bin Amaruddin (46), warga Dusun IV Desa Pangkalan Bulian kec Batang Hari Leko Kab. Muba. Suparto bin Arohman (40), warga Desa Tanjung Agung Kec Lais Kab Muba. dan Marni binti Warsito (35), warga Desa Muara Medak Kec Bayung Lincir kab Muba," ujar Kapolsek.
Berdasarkan interogasi awal yang dilakukan terhadap pelaku bahwa nilai yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 66,31 gram tersebut sejumlah Rp.70 juta rupiah. "Dan saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Batang Hari Leko guna penyidikan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan dua pasal berbeda yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan kepemilikan senjata tajam sebagai mana dimaksud dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951," tutupnya. /red/
Post A Comment: