INFOSEKAYU.COM -
Jajaran Polsek Lalan meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba di areal Persawahan
Lindung P1 Desa Madya Mulya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba, Kamis (13/9/2018).
Jumadi (40) warga Desa Madya Mulya Kecamatan Lalan Kabupaten
Muba harus mendekam di sel polisi. Pasalnya, Jumadi kedapatan menyimpan satu
paket diduga shabu-shabu senilai Rp.100.000,-, 1 bungkus plastik berisikan
pecahan ekstasi sekira 1/4 butir warna pink dalam bungkus dompet emas, 14
bungkus plastik bekas sabu - sabu, 1 buah alat bong, pyrex dan buku transaksi
narkoba serta uang tunai Rp.700.000.
Penangkapan pelaku dilakukan, setelah Kapolsek Lalan
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di rumah
pelaku bernama Jumadi.
Setelah dilakukan pengintaian, Kapolsek segera melakukan
penggerebekan dan penggeledahan.
Hasilnya, didapatlah pelaku sedang menghitung uang yang
diduga hasil penjualan narkotika serta didapatlah barang bukti lainnya di dalam
rumah pelaku.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui
Kapolsek Lalan IPTU Binton Simbolon, SH, membenarkan kejadian penangkapan
tersebut.
“Tersangka sudah kita amankan beserta barang buktinya serta
saat ini sudah kita serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba dan akan kita kenakan
Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no.35 tahun 2009," tandas
Kapolsek. /red/
Post A Comment: