Betung,
Infosekayu.com- Akibat Ulah bejatnya menyetubuhi seorang anak di bawah
umur, sebut saja Bunga (13) seorang pria tua berinisial GM (55) harus berurusan
di pihak Kepolisian Resor Musi Banyuasin.
Tersangka diamankan unit buser Polres Muba pada 31 Juli yang
lalu di kediamannya Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kaupaten Banyuasin sekira
pukul 23.00 wib. Tersangka GM diamankan atas perbuatan bejatnya yang
tega menyetubuhi seorang anak dibawah umur sebanyak enam kali hingga sang anak hamil.
Diketahui
kelakuan bejat tersangka setelah orang tua korban merasa curiga melihat perut
anak nya yang membesar, setelah di lakukan pengecekan, diketahui sang anak
telah hamil 16 minggu, mengetahui hal tersebut orang tua korban menanyakan
kepada anak nya siapa yang telah menghamilinya, dan dijawab tersangka bahwa
yang telah menghamilinya adalah tersangka GM, dan selanjutnya, orang tua korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba.
Berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak
kepolisian, selanjutnya team buser Polres Muba melakukan penangkapan terhadap
tersangka GM, diketahui menurut keterangan tersangka bahwa dirinya melakukan
perbuatan bejat tersebut pertama kali pada bulan Maret 2018 sekira pukul 10.00
wib, yang mana pada saat itu orang tua korban sedang tidak berada dirumah, dan
tersangka juga melakukan perbuatan bejatnya tersebut sebanyak empat kali di
kediamannya di Desa Sepakat, Kec Babat Supat Kabupaten Muba dan yang terakhir
dilakukan tersangka didalam kebun daerah Sungai Lilin.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan di
Polres Muba, dan ditangani oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) guna
dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar
Kasat. (Edp)
Post A Comment: