Infosekayu.com- Polres Muba
menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan terhadap balita yang
terjadi pada tanggal 11 juni 2018 yang lalu di Desa Sumber Rezeki Kecamatan Plakat
Tinggi Kabupaten Muba yang dilakukan oleh tesangka BA (15) terhadap korban AM
bocah lima tahun.
Dalam reka ulang kejadian perkara tersebut, BA memperagakan
19 adegan kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban
yang dimulai saat tersangka sedang bermain handphone, dan kemudian
korban datang hendak meminjam handphone tersangka dan tanpa sengaja mencolok
mata tersangka hingga tersangka menghabisi nyawa korban.
Kegiatan rekonstruksi tersebut dikawal
ketat oleh personel Polres Muba dan dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri Sekayu. Tersangka yang merupakan
sepupu korban, tega menghabisi nyawa korban nya yang masih berusia lima tahun
akibat terpengaruh oleh menonton video porno.
Untuk motif pembunuhan, diketahui tersangka yang
terpengaruh dari adegan film porno dan hendak menyetubuhi korban, karena korban
berontak, akhirnya pelaku menghabisi nyawa korbannya dengan cara mencekik leher
korban hingga tewas dan membuang mayat korban dan ditutupi dengan daun kering.
Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim Polres Muba Akp
Kemas Muhammad Syawaludin,S.I.K., menerangkan bahwa “dalam kegiatan
rekonstruksi yang dilakukan pada hari ini (03/07/2018) terdapat 19 adegan yang
diperagakan langsung oleh tersangka BA mulai dari tersangka memainkan handphone
hingga tersangka menghabisi korban.”
Lebih lanjut, “Rekonstruksi sendiri kita lakukan
dihalaman Mapolres Muba dengan dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri Sekayu dan
pengawalan ketat oleh anggota kita selama pelaksanaan rekonstruksi berlangsung,”
ujar kasat Reskrim. (Edp)
Post A Comment: