Muba,
Infosekayu.com- Jajaran Polisi Sektor Bayung Lincir mengamankan pelaku Zainal
Aripin, Manager salah satu SPBU di Kecamatan Bayung Lincir karena kasus dugaan
penggelapan yang ia lakukan di Perusahaan tempat ia bekerja, Rabu (30/5).
Sebelumnya, Rabu (30/5),
pukul 13.00.Wib, pelapor Amir Ansori yang dikuasakan oleh Korban H. Nasrun
Unarmed (56), datang ke Polsek Bayung Lincir untuk melaporkan kasus penggelapan
yang dilakukan oleh Manager SPBU 24.307.38.
Setelah mendapatkan Laporan
Pengaduan tersebut personil Polsek Bayung Lincir langsung menuju ke TKP yaitu
di SPBU 24.307.38, yang berlokasi di Kelurahan Bayung Lincir, Kecamatan Bayung
Lincir, Kabupaten Muba. Mencari informasi dari para pekerja tentang keberadaan
tersangka.
Saat di TKP anggota
bertanya kepada Zainal Aripin (52), selaku manager SPBU setempat, saat dimintai
keterangan ia mengakui kesalahannya dan akan menyerahkan diri ke kantor polisi.
Berdasarkan dari pengakuan
tersangka, bahwa pada hari Rabu 23 Mei 2018. Tersangka menerima kiriman minyak
solar sebanyak 16 ribu liter dari Pertamina Palembang .
Akan tetapi hasil penjualan
minyak solar tersebut sebesar Rp 82.400.000, tidak disetorkan oleh pelaku
kepada H. Nasrun Umar selaku pemilik SPBU.
“Uang tersebut dipergunakan
oleh pelaku untuk biaya membangun rumah,”kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti
S.E, M.M melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Suranto S.I.K.
Akibat ulahnya itu, kini
pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi dan akan dikenai Pasal 372 KUHP
tentang penggelapan.
“Kini pelaku kita amankan
di Polsek Bayung Lincir guna kelanjutan penyidikan,” pungkas Kapolsek. (Edp)
Post A Comment: