Infosekayu.com- Akibat Ulahnya melakukan tindak Pidana pencurian barang barang milik PT
Medco Energi Ardiansyah alias Sebase (31) harus berurusan dengan pihak
kepolisian sektor Lais sekira pukul 16.30 wib di Dusun VIII desa Epil kec Lais
Kab. Muba. Senin (07/05/2018)
Pelaku Ardiansyah alias Sebase yang sempat melarikan diri dan
menjadi DPO Polsek Lais melakukan aksinya pada 13 Februari 2018 yang lalu,
pelaku mencuri barang barang milik PT. Medco Energi di dusun Bonot desa Lais
utara Kec. Lais Kab. Muba dengan cara pelaku mengambil barang barang yang ada
di dalam gudang MNT & ALD clouster C areal PT Medco Energi dan selanjutnya
dijual oleh pelaku kepada pelaku Tommy yang telah tertangkap pada tanggal 13
Februari 2018 yang lalu.
Setelah menjual barang hasil curian nya, pelaku
sempat melarikan diri dan pada hari senin kemarin tanggal 07 Mei 2018, pelaku
berhasil diamankan jajaran Polsek Lais di dusun VIII desa Lais kec. Lais kab.
Muba.
Pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya Polsek
lais menerima informasi tentang keberadaan pelaku, mendapati informasi
tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Lais Akp Edy Siregar melakukan
pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku Ardiansyah.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Lais Akp Edy Siregar
menerangkan bahwa pelaku diamankan atas tindakan nya melakukan pencurian barang
barang milik PT Medco Energi berupa Enam pasang junction box, satu unit tutup
man hole separator, satu unit ball valle 2 “600, satu unit spool 4X2 elbow,
satu unit spool flange 4X2 dan tiga buah potongan pipa.
“Pelaku sendiri kita amnkan setelah sebelumnya kita
menerima informasi tentang keberadaan pelaku, mendapati informasi tersebut,
kita langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku, dan pelaku
berhasil kita amnakan di dusun VIII desa Lais.”
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Lais
guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk pelaku penadahan nya
sudah kita amnkan terlebih dahulu pada 13 Februari 2018 yang lalu.” Ujar
Kapolsek. (Edp)
Post A Comment: