Infosekayu.com- Setelah
buron lebih kurang satu bulan dari kejaran Sat Reskrim Polres MUBA, akhirnya
Robi Sugara (30) warga irigasi kodya Palembang, tidak bisa berkutik lagi
setelah diamankan dipersembunyiannya oleh personil Sat Reskrim Polres Muba.
Kapolres Muba, Akbp Andes Purwanti, SE, MM. melalui Kasat Reskrim AKP Kemas
mengatakan bahwa Robi Sugara merupakan pemilik dari pabrik minuman oplosan
jenis vodka yang berhasil kita ungkap pada tanggal 16 April 2018 lalu di didusun 3 Muara Rawas desa Terusan kec. Sanga Desa
kab. Musi Banyuasin.
"Penangkapan ini sendiri
berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang sudah kita amankan dahulu
sewaktu penggerebekan tempat produksi miras tersebut dan kita berhasil mengamankan
sebanyak delapan orang tersangka yang lagi meracik miras oplosan tersebut
dengan barang bukti minuman vodka sebanyak empat ribu lima ratus botol berikut
peralatan untuk memproduksi miras dan juga material pembuat miras."
Berdasarkan
hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah diamankan dahulu, Robi ini selaku
pemilik, pendana, penyuplai material yang sekaligus sebagai pemasar dari produk
minuman oplosan yang berhasil terbongkar tersebut.
“Robi ini
dikenal sangat lihai, selama dalam pengejaran Robi telah beberapa kali
berpindah tempat persembunyian untuk menghindar dari kejaran kita, mulai dari
Indra laya, Bandung, Pangandaran dan Cimahi,” Ujar Kasat.
Alhamdullilah, pada tanggal 10 Mei
2018 di hotel WIR dikamar 103 didaerah Petamburan Jakarta Pusat dengan bantuan
dari Polres Cimahi dan Polda Jawa Barat pelaku berhasil kita amankan dan
langsung dibawa ke Polres Musi Banyuasin.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di
Polres MUBA guna pemeriksaan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita jerat
dengan Pasal 204 ayat 1 KUHPidana tentang menjual, menawarkan dan
membagi-bagikan yang diketahui barang itu berbahaya bagi jiwa dan kesehatan
orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 136 huruf a dan b UU No
18 th 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 10 milyar
rupiah dan Pasal 142 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal
2 tahun penjara dan denda maksimal 4 milyar rupiah junto Pasal 55 ayat 1 ke 1
dan ke 2 KUHPidana," Tutup
Kasat.
(Edp)
Post A Comment: