Babat
Toman, infosekayu.com- Profesi sebagai karyawan disalah satu perusahaan
perkebunan nampaknya tidak terlalu disyukuri oleh Mulyadi (36) warga Desa
Srimulyo Kec. Babat Toman
Kab. Muba. Dengan dalih untuk
memenuhi kebutuhan keluarga Mulyadi akhirnya harus berurusan dengan pihak
kepolisian Babat
Toman karena
kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolres Muba
Akbp Andes Purwanti, S.E., M.M melalui Kapolsek Babat Toman Akp Ali Rojikin
yang memimpin langsung penangkapan tersebut
mengatakan bahwa pelaku memang sudah menjadi TO dan ia nya memang sudah lama diincar.
“Pelaku
berhasil kita amankan Pada hari Selasa (8/5) sekira pukul 01.00 wib
dikediamannya dikomplek karyawan salah satu perusahaan perkebunan diDsn III
Desa Srimulyo Kec. Babat
Toman Kab. Muba.
Berkat informasi dari
masyarakat yang sudah merasah resah akan keberadaan pelaku yang sering menjual
serta mengkonsumsi narkoba.”
Saat dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan barang bukti yang pelaku
simpan diidalam tas sandangnya berupa 1 (satu) kotak bungkus rokok Sampurna, 2
(dua) paket kecil sabu. 2 ( dua ) buah pirek kaca, 3 ( tiga ) bal plastik bening, 1 ( satu ) buah bong plastic, Uang Rp. 100.000 dan 1 ( satu ) buah
korek api gas.
Tidak hanya
berhenti disitu saja, pelaku ini juga merupakan penjual togel. Dimana pada saat
melakukan penggeledahan, juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP
Nokia warna hitam yang berisi pasangan togel, 5 (lima) buah buku nota kecil, dan
uang hasil penjualan togel Rp. 995.000. Saat dilakukan introgasi pelaku mengatakan
bahwa omset penjualan rata-rata Rp. 500.000 s/d Rp. 1.000.000./hari, dan pelaku
menjual togel sudah berlangsung sekitat 5 bulan.
“Saat ini pelaku
sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal yang berbeda yaitu
kepemilikan narkoba sebagai mana dimaksud dalam pasal pasal 112 ayat (1),
Subsideir pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika
dan kasus perjudian sebagai mana dimaksud dalam pasal 303 Kuh Pidana.” Ujar Kapolsek.
(Edp)
Post A Comment: