Infosekayu.com- Pengadilan
Negeri (PN) kelas II, se Sumatera Selatan (Sumsel) hari ini resmi memiliki
pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Pelayanan ini, diresmikan oleh Ketua Badan
Pengadilan Umum Dirjen Peradilan Hukum Mahkamah Agung Dr H Herriswanto SH MH,
Selasa (22/5/2018) di Pengadilan Negeri Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin
(Muba).
Secara serentak, Sembilan PN di Sumsel memiliki PTSP. Heris
menjelaskan, PTSP ini memudahkan masyarakat untuk mengurus segala keperluan
administrasi soal peradilan secara mudah dan terintegrasi.
"Sehingga ngurusnya tidak perlu per bidang. Langsung di
satu loket terpadu dan secara langsung bisa dipantau oleh Pak Ketua PN,"
kata Herriswanto.
Herris menejelaskan, PTSP ini meminimalisir adanya
kecurangan atau penyimpangan yang terjadi di pengadilan negeri yang ada di
Indonesia.
Ia menambahkan, PTSP merupakan kehendak dari pemerintah
dalam melaksanakan reformasi birokrasi Undang Undang Keterbukaan Informasi
Publik dan playanan publik yang berdasarkan pada Undang Undang nomor 28 tahun
2009.
Hal itu katanya, juga diatur dalam Kepres nomor 97 tahun
2014 tentang PTSP. "Kami adopsi dan laksanakan. Tujuannya agar tidak ada
penyimpangan dan kasak-kusuk. Pelayanan dilakukan secara terbuka," tegas
dia.
Mengenai kontrol lanjut Herris, merupakan tanggung jawab
masing-masing pimpinan PN. Sehingga bisa memberikan kontrol terbaik agar tidak
ada penyimpangan. Pembangunan PTSP secara nasional ini lanjutnya lagi, dibiayai
melalui dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
Sementara itu, mewakili Plt Bupati Muba, Sekretaris
Daerah Kabupaten Muba, Drs H Apriyadi MSi mengatakan, dalam rangka meningkatkan
kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, maka hari ini diresmikan PTSP di PN
Sekayu.
"Saya atas nama Pemkab dan masyarakat Kabupaten Muba
merasa gembira dan mengucapkan selamat atas peresmian PTSP ini, dengan adanya pelayanan
terpadu ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan menuju pelayanan
prima, dapat meningkatkan efesienai dan efektifitas kinerja, sehingga membangun
citra aparatur dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan, "ujarnya.
Sekda juga mengatakan, "saya harap PN Sekayu dapat
memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, hapuskan kesan lamban dalam
memberikan pelayanan publik, saya himbau agar kita senantiasa memberikan
dukungan pada peningkatan pelayanan publik sehingga menumbuhkan kepercayaan
publik terhadap kinerja pelayanan aparatur pemerintah, "pesan Sekda.
Dalam lapaoran Ketua PN Kelas II Sekayu, Imam Santoso
SH menjelaskan, PTSP ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat.
Misalnya, untuk keterangan tidak terlibat perkara, izin
menjenguk keluarga, izin bertamu serta pendaftaran perkara sidang baik perdana
atau perdata.
"Layanan dalam hitungan jam sudah bisa dinikmati
lansung. Target kami, dalam waktu satu jam sudah bisa dinikmati. Pukul 10.00
daftar, pukul 11.00 sudah jadi," kata Imam.
Diberlakukan PTSP lanjut dia, membawa dampak pada jumlah
masyarakat yang bisa dilayani. Sejak diberlakukannya PTSP, dalam sehari PN
Sekayu melayani hingga 35 orang.
Acara peresmian PTSP di PN Sekayu ditandai dengan pemukulan
gong oleh Dirjen Peradilan Hukum Mahkamah Agung Dr H Herriswanto SH MH,
didampingi Direktur Pembinaan tenaga teknis peradilan umum MA RI, H Haswandi SE
SH MHum, Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Ohan Burhanudin Purwawangca,
SH MH, Wakil Kepala PT Palembang Dr Moch Djoko SH Mhum, dan seluruh kepala PN
se wilayah hukum PT Palembang Sumsel, serta FKPD Kabupaten Muba. (Edp)
Post A Comment: