Infosekayu.com- Mahathir
Mohamad mencetak kemenangan bersejarah di Pemilu Malaysia 2018. Koalisi
Pakatan Harapan yang dipimpinnya memenangkan 115 kursi parlemen, melebihi
ambang batas 112 kursi yang diperlukan untuk membentuk pemerintahan.
Kemenangan Mahathir Mohamad mengakhiri dominasi Barisan
Nasional, yang telah memerintah Negeri Jiran selama lebih dari 60 tahun. Itu
berarti, mantan anak didiknya, Najib Razak juga harus lengser dari jabatan
perdana menteri.
“Kami tak akan balas dendam. Yang kami inginkan adalah memulihkan
supremasi hukum,” kata Mahathir seperti dikutip Liputan6.com dari BBC
News, Kamis (10/5/2018).
Dengan kemenangannya itu, Mahathir Mohamad akan menjadi
perdana menteri tertua, tak hanya di Malaysia tapi juga di dunia. Ia akan
dilantik pada usia 92 tahun.
Barisan Nasional, dengan partai kuncinya UMNO, telah
mendominasi perpolitikan Malaysia, sejak negara itu merdeka dari Inggris pada
1957.
Dalam pemilihan sebelumnya, pada tahun 2013, pihak oposisi
membuat gebrakan dengan memenangkan popular vote, namun gagal
memenangkan kursi yang cukup di parlemen.
Secara dramatis, tiba-tiba pemimpin oposisi kala itu, Anwar
Ibrahim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas tuduhan sodomi — yang ia yakini
sebagai upaya penguasa untuk mengebirinya.
Sementara, Mahathir Mohamad, yang pernah menjadi petinggi
Barisan Nasional, sekaligus mentor Najib Razak memilih hengkang dari koalisi
yang pernah mendudukkannya sebagai perdana menteri.
Alasannya kala itu, ia malu menjadi bagian dari partai “yang
mendukung korupsi”.
Najib Razak dikaitkan dalam skandal korupsi. Ia diduga mengantongi
uang sebesar US$ 700 juta dari 1Malaysia Development Berhad, pengelolaan dana
investasi negara.
Dia dengan keras membantah semua tuduhan yang menyasar
dirinya dan orang-orang dekatnya. Namanya pun dibersihkan oleh otoritas
Malaysia.
Namun, kasus tersebut masih diselidiki oleh aparat sejumlah
negara. Sementara, Najib dituduh menghalangi upaya penyelidikan di dalam negeri
dengan cara memindahkan pejabat-pejabat kunci yang terkait dengan investigasi.
Sejak awal, spekulasi bahwa Pemilu Malaysia 2018 akan penuh
kecurangan mengemuka. Misalnya, kelompok reformasi Bersih 2.0 menuduh Komisi
Pemilu melakukan ‘kejahatan pemilu’, termasuk ketidakberesan dalam
pemilihan lewat pos dan fakta bahwa sejumlah nama orang yang telah meninggal
dunia masuk dalam daftar pemilih.
Undang-undang berita palsu (fake news) yang
kontroversial juga baru-baru ini ditetapkan. Para kritikus menilai, pasal karet
itu dapat digunakan oleh pihak berwenang untuk meredam perbedaan pendapat.
Mahathir Mohamad bahkan sedang diselidiki berdasarkan
undang-undang itu. Gara-garanya, ia mengaku bahwa pesawatnya telah
disabotase. (Edp)
Post A Comment: