Infosekayu.com- Muhamad Ali
(20) warga Kel Keluang Kec Keluang Kab Muba harus berurusan dengan
pihak kepolisian sektor Sekayu. Akibat ulahnya menggelapkan sepeda motor
milik korban Maria Ulfa.
Pelaku Muhamad Ali diamankan jajaran polsek Sekayu pada hari
kamis kemarin tanggal 24 Mei 2018 di kediamannya jalan PLN Kel. Keluang
Kec. Keluang Kab. Muba sekira pukul 14.00 wib.
Kejadian penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku
diketahui terjadi pada hari minggu tanggal 29 april 2018 yang
lalu di penginapan dua putri jalan Sekayu-Sukarami Kec. Sekayu Kab. Muba. Yang
mana pada saat itu korban bersama pelaku sedang karaoke di penginapan tersebut,
pada saat itu pelaku meminjam kunci sepeda motor milik korban melalui saksi
Mila Utami. Atas sepengetahuan korban, dengan alasan akan mengambil buah buahan
dan charger handphone yang ada di dalam jok sepeda motor.
Sekembalinya pelaku, korban menanyakan kembali
kunci sepeda motor milik nya dan dijawab pelaku bahwa kunci sepeda motor milik
korban hilang. Pelaku pun menyuruh korban bersama saksi untuk pulang terlebih
dahulu ke Keluang dan akan bertanggungjawab atas hilangnya kunci tersebut dan
akan mengantarkan sepeda motor milik korban ke rumah korban.
Setelah ditunggu tunggu, namun pelaku tidak juga
datang untuk mengembalikan sepeda motor milik korban. Karena telah merasa
dirugikan oleh pelaku, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke
polsek Sekayu.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu.
Akp Hidayat Amin,
membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
“kita sudah menerima laporan dari korban pada 02 mei yang
lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita amankan, saat ini
pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Sekayu
guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” (Edp)
Post A Comment: