Infosekayu.com- Firdaus alias For
Tato warga Kelurahan Ngulik kecamatan Sanga desa kabupaten Muba berhasil
diamankan jajaran Polsek Sanga desa di rumah kontrakan nya atas tindakan nya
menjual diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kronologis penangkapan Firdaus sendiri berhasil
dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan
narkotika jenis sabu-sabu di kelurahan ngulak. Berdasarkan informasi tersebut, dipimpin
langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sanga desa IPDA Indra jaya melakukan
penggerbekan di kediaman tersangka dan selanjutnya melakukan penggeledahan, dan
saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan diduga narkotika jenis sabu-sabu
yang di sembunyikan tersangka didalam kamar di bawah kasur tersangka.
Kemudian dari tangan tersangka, Polisi berhasil
mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket
sedang seharga Rp.600.000 dan 11 (sebelas) paket kecil yang dijual tersangka
seharga Rp. 100 000,-, satu buah timbangan digital, empat bak plastik klip
bening, seperangkat alat hisap sabu sabu dan satu buah kantong plastik bening
ukuran sedang bekas sabu sabu.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Sanga desa Iptu
Muchlis membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Firdaus, saat ini
tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek untuk selanjutnya
dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Penangkapan tersangka sendiri berhasil dilakukan setelah kita
menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkoba
di Kel. Ngulak. Berdasarkan laporan tersebut. Kita lakukan penggerbekan dan
penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, dari penggeledahan yang kita
lakukan berhasil kita amankan diduga narkotika jenis sabu sabu dan seperangkat
alat hisap sabu sabu.”
“Untuk tersangka
akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun
2009.” Ungkap Kapolsek. (Edp)
Post A Comment: