Infosekayu.com- Jajaran Sat Res Narkoba Polres muba kembali berhasil
mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu Amara Dewi dan Efli Erwansyah, senin
(21/05/2018).
tersangka Asmara Dewi |
Tersangka Asmara Dewi dan Efli Erwansyah ini berhasil
diamankan jajaran sat Res narkoba Polres Muba di tempat dan waktu yang berbeda,
untuk tersangka Asmara Dewi behasil diamankan terlebih dahulu oleh pihak
kepolisisan di dusun 7 desa Tebing Bulang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba pada hari senin kemarin sekira pukul 11.30 wib.
Dari tangan tersangka Asmara Dewi,
Polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu
sebanyak satu paket dengan berat 1,50 gram, seperangkat alat hisap sabu sabu (bong),
satu buah plastik yang berisikan diduga narkotika dengan berat 0,14 gram, satu
buah pirek kaca, satu buah sekop kecil, satu buah dompet merk Toko mas berlian,
satu buah tas warna ungu dan satu bal plastik klip bening.
Sementara tersangka Efli Erwansyah berhasil diamankan
polisi di jalan Sekayu-Babat Toman Desa Sukarami Kec. Sekayu Kab Muba pada hari
senin kemarin sekitar pukul 22.00 wib.
tersangka Efli Erwansyah |
Dari tangan tersangka Efli, polisi
berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak dua
paket dengan berat 0,38 gram, satu buah wadah minyak rambut dan uang tuni
sebesar Rp. 800.000.
Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba
Akp Harmianto, menerangkan bahwa penangkapan kedua tersangka bermula dari
adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan perbuatan tersangka
yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Kedua tersangka kita amankan di tempat dan waktu
yang berbeda, terlebih dahulu kita mengamankan tersangka Asmara Dewi di dusun 7
desa tebing bulang, dan selanjutnya kita juga mengamankan Efli erwansyah di
jalan sekayu – babat toman desa sukarami.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah
kita amankan di Polres muba, untuk selanjutnya kita lakukan proses penyidikan
lebih lanjut, dan untuk kedua tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1)
subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” ujar Kapolres. (Edp)
Post A Comment: