Infosekayu.com- Hari
ini (30/4) jadi batas akhir bagi pengguna layanan seluler prabayar untuk
melakukan registrasi ulang kartu SIM. Jika kewajiban tersebut tak
dilakukan, pemerintah memastikan layanan pesan singkat (SMS), telepon, dan
internet akan diblokir.
Masyarakat diharuskan mendaftarkan nomor prabayar menggunakan NIK dan nomor
Kartu Keluarga. Registrasi ulang bisa dilakukan melalui SMS ke 444, telepon
call center, hingga menu USSD dan laman situs operator. Berikut format SMS
registrasi untuk pelanggan baru dan lama:
Pelanggan baru : DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Pelanggan lama: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Pendaftaran lewat SMS hanya bisa dilakukan tiga kali untuk 1 operator yang
sama. Jika lebih dari tiga kali, pendaftaran harus dilakukan di gerai pelanggan
operator. Pelanggan juga bisa mendatangi gerai resmi operator denan membawa
identitas yang sah.
Untuk mengecek apakah proses registrasi ulang telah berhasil atau gagal,
pengguna bisa melakukan dengan format berikut:
Telkomsel
https://www.telkomsel.com/cek-prepaid
Hutchison Tri
https://registrasi.tri.co.id/ceknomor
Smartfren
https://my.smartfren.com/check_nik.php
XL
Ketik kode USSD *123*4444# di layar panggilan
Indosat
Kirim SMS ke 4444 dengan format INFO#NIK atau INFO#MSISDN atau INFO#ketik nomor
telepon
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan
Informatika Ahmad Ramli memberikan kelonggaran bagi pelanggan seluler untuk
bisa melakukan registrasi setelah melewati batas waktu. Hal itu dimungkinan
dengan syarat masa kartu masih aktif.
"Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat
dipulihkan seperti semula," ujar Ramli dalam keterangan tertulis.
Setelah melakukan registrasi, fungsi kartu prabayar yang tadinya belum
diregistrasi ulang maka tidak sepenuhnya mati pada 1 Mei nanti. (Edp)
Post A Comment: