Tungkal Jaya, Infosekayu.com- Sat res
Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan Rahmawati Ibu rumah tangga tersangka
pengedar narkotika jenis sabu sabu, Selasa (24/4) dikediaman nya di kel. Beji Mulyo kec. Tungkal Jaya Kab. Muba
sekira pukul 09.00 wib.
Tersangka IRT ini
tergolong nekat mengedarkan narkotika jenis sabu sabu dengan dalih mencukupi
tuntutan ekonomi.
Sebelumnya pihak
kepolisian menerima informasi bahwa tersangka sering mengedarkan diduga
narkotika jenis sabu sabu, dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan
barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 16 paket dengan berat 3,13 gram, satu buah wadah bekas
minyak rambut warna biru, satu buah timbangan digital dan satu bal plastik klip
bening.
Kapolres Muba Andes
Purwanti, SE.MM melalui Kasat
res Narkoba Polres Muba Akp Harmianto, menjelaskan bahwa tersangka berhasil
diamankan setelah pihaknya menerima laporan informasi bahwa tersangka sering
mengedarkan narkotka jenis sabu sabu.
“Hasil dari penggerbekan dan penggeledahan yang kita
lakukan berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu
sabu sebanyak 16 paket dengan berat 3,13 gram berikut timbangan digital dan
plastik klip bening.”
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres muba
guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk tersangka akan kita
kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009”
ungkap Kasat Res. (Edp)
Post A Comment: