INFOSEKAYU.COM – Sungguh apes apa yang dialami Mustawi (37), warga dusun III Desa Tanjung Agung Kecamatan Lais, Musi Banyuasin. Akibat ulahnya mencuri seekor bebek milik korban Suwardi pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Tersangka Mustawi (37) dan barang bukti |
Sialnya, karena korban tak jua melapor, Mustawi tetap harus meringkuk di sel Polisi karena membawa sebilah pisau.
Kronologisnya, Mustawi tertangkap tangan saat sedang mengambil seekor bebek milik Suwardi pada Jumat (27/4/ 2018) di rumah korban Suwardi, di Dusun V desa Mangsang Kecamatan Bayung lencir Kabupaten Muba.
Aksi pelaku kepergok oleh korban. Pelaku kemudian langsung berlari masuk ke dalam rumah korban. Saat itu pelaku terlihat sedang memegang senjata tajam jenis pisau di tangan sebelah kanan pelaku.
Karena sudah tak bisa lagi melarikan diri. Akhirnya pelaku berhasil diamankan korban bersama warga masyarakat Desa Mngsang. Dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Bayung lencir
Kapolres Muba melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Novan Dwi Putra membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku Mustawi oleh warga Desa Mangsang yang kepergok saat sedang melakukan aksinya mencuri seekor bebek milik korban Suwardi. Tapi karena korban tidak melapor. Dan telah kami tunggu selama 1 x 24 jam. Jadi tersangka kami kenakan pasal Sajam saja. Karena pada saat pelaku di tangkap oleh masyarakat. Didapati sebilah pisau yang berada ditangan kanan pelaku,” tukas AKP Novan Dwi Putra.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Bayung lencir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. /red/
Post A Comment: