INFOSEKAYU.COM- Badan
Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara
(ASN) sedang menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS di 2019. Penyusunan konsep usulan
kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan pertimbangan sudah lebih dari dua
tahun PNS tidak mendapat kenaikan gaji pokok.
Hal ini mengingat rancangan peraturan pemerintah (PP) gaji,
tunjangan, dan fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP
No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.
“Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi
analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas
dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L),” kata Kepala Biro Humas BKN
Mohammad Ridwan, Kamis (1/3/2018).
Ridwan mengatakan bila usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019
disetujui, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Sementara itu, Direktur Kompensasi ASN
Aswin Eka Adhi mengatakan usulan kenaikan gaji PNS ini bergantung pada hasil
perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas
bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar K/L.
Sebelumnya, BKN telah menyatakan bahwa tidak ada skema
kenaikan gaji PNS tahun 2018. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya
(THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017.
Kebijakan tersebut dilihat dari beban keuangan negara akibat
kenaikan gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin
meningkat. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah mempercepat proses reformasi
pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.
“Perlu kami informasikan bahwa kebijakan THR PNS sudah
berlangsung sejak 2016 dan THR sendiri berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR
hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan
kinerja,” kata Aswin. (Edp)
Post A Comment: