INFOSEKAYU.COM- Adanya konflik agraria di Bumi
Serasan Sekate membuat Pemerinta Muba
bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia dan Satgas Percepatan
Penyelesaian Konflik Agraria Sumber Daya Alam (P2KA SDA) Kabupaten Musi Banyuasin
serius melakukan penyelesian masalah konflik tersebut.
Dalam rapat yang dipimpin Asisten I Setda Muba H Rusli SP MM, dihadiri KSP
RI Ahmad Yakub, Ketua Satgas P2KA SDA Muba Anwar Sadat, Perangkat Daerah Muba
terkait, para camat, kepala desa, serta warga dan perusahaan yang mengalami
konflik agraria, di Ruang Rapat Serasan Sekate Pemkab Muba, Kamis (8/3/2018).
H.
Rusli mengatakan Pemkab Muba sengaja meminta bantuan dari pemerintah pusat
untuk membantu menyelesaikan permasalahan konflik agraria yang dialami sejumlah
warga dengan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan di Kabupaten Muba
karena ada beberapa kewenangan izin yang tidak dimiliki pemerintah daerah dan
ada di pemerintah pusat.
"Oleh karena itu
peran pemerintah pusat sangat kita perlukan terkait penyelesaian konflik
agraria atau pertanahan di kabupaten kita," jelasnya.
Kemudian
dari KSP RI, Ahmad
Yakub mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan dari Pemkab Muba pada
Desember 2017 lalu.
"Pada penyelesaian
konflik ini kita terapkan skema alternatif, dan kedua solusi yang permanen.
Sosial alternatif yakni proses diluar pengadilan seperti
mediasi"ungkapnya.
Sementara
Ketua Satgas P2KA SDA Muba menuturkan salah satu konflik agraria di Muba yakni
dialami warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat dengan 298 hektar yang
dimiliki 144 KK yang kini dikuasai PT Hamita Utama Karsa (HUK), sejak pihak
perusahaan menetapkan Hak Guna Usaha (HGU) 16 tahun lalu.
"Kita telah
melakukan verifikasi lapangan dan pada hakikatnya warga ingin lahan tersebut
dikembalikan. Kita mencoba seriusi permasalahan ini, oleb karena itu kita juga
berkoordinasi dengan BPN untuk mereview izin HGU PT HUK,"ujarnya.
Permasalahan ini serius
ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan melayangkan
surat kepada perusahaan untuk mengembalikan tanah milik masyarakat.
"Pemkab Muba sudah
bertindak tegas, dengan jelas telah meminta kepada PT HUK untuk mengembalikan
lahan tersebut kepada masyarakat. Kita bersama KSP akan serius untuk menangani
permasalahan koflik agraria ini,"jelasnya. (Edp)
Post A Comment: