tersangka Indra Saprida beserta barang bukti senpira saat diamankan di Polsek |
INFOSEKAYU.COM- Tertangkap
tangan tersangka Indra Saprida (33), Tani di Dusun 4 Desa Jirak
Kec. Jirak Jaya
Kab. Muba. Tindak pidana Kepemilikan Senjata
api rakitan (Senpira), tanpa izin yang sah
memiliki, menguasai dan menyimpan senpira ilegal, sebagaimana dimaksud dalam pasal
1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade
Nurdin mengungkapkan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 01 maret 2018
sekira pukul 17.30 Wib di Dusun. 04 Desa Jirak Kec. Jirak
Jaya Kab. Muba.setelah mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa tersangka
ada menyimpan senpira,.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Sungai Keruh
yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim melakukan penggeledahan
di kediaman tersangka Indra Saprida yang di dampingi oleh ketua BPD Setempat.
Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah di atas
lemari terdapat 1 buah tas pinggang warna hitam merk Rebook setelah dibuka
terdapat didalamnya 1 pucuk senpi Kecepek laras pendek, 3 butir peluru dan 1 buah
kunci T yang di akui milik tersangka. kemudian pemilik rumah di amankan ke Polsek
guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Edp)
Post A Comment: