tersangka Indra Saprida beserta barang bukti senpira saat diamankan di Polsek
INFOSEKAYU.COM- Tertangkap tangan tersangka Indra Saprida (33), Tani di Dusun 4 Desa Jirak Kec. Jirak Jaya Kab. Muba. Tindak pidana Kepemilikan Senjata api rakitan (Senpira),  tanpa izin yang sah memiliki, menguasai dan menyimpan senpira ilegal, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Kapolres Muba melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade Nurdin mengungkapkan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 01 maret 2018 sekira pukul 17.30 Wib di Dusun. 04 Desa Jirak Kec. Jirak Jaya Kab. Muba.setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ada menyimpan senpira,.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Sungai Keruh yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Indra Saprida yang di dampingi oleh ketua BPD Setempat.

Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah di atas lemari terdapat 1 buah tas pinggang warna hitam merk Rebook setelah dibuka terdapat didalamnya 1 pucuk senpi Kecepek laras pendek, 3 butir peluru dan 1 buah kunci T yang di akui milik tersangka. kemudian pemilik rumah di amankan ke Polsek guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Edp)






Share To:

redaksi

Post A Comment: