INFOSEKAYU.COM- Upaya
percepatan reforma agraria melatar belakangi terbitnya Peraturan Presiden Nomor
88 Tahun 2017 tentang penyelesaian PTKH (Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan),
sekaligus komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah tanah yang terlanjur
dikuasai masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Hal ini dikemukakan Plt
Bupati Muba, Beni Hernedi pada acara pembukaan sosialisasi Perpres No. 88 Tahun
2017 terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan / Tora (Tanah
Objek Reforma Agraria) di Ruang rapat Serasan Sekate, Rabu (28/2/2018).
Diakui Beni bahwa klaim lahan dalam kawasan hutan tidak
kunjung selesai, seiring pertambahan penduduk yang terjadi secara eksponensial.
“Hal ini turut berdampak pula pada kian tingginya tekanan kawasan hutan,”
ungkapnya.
Illegal logging (pembalakan liar), kebakaran
hutan, banjir dan longsor lanjut Plt Bupati mengindikasikan ketidakseimbangan
pengelolaan lingkungan hutan. Padahal semestinya hutan jadi bagian
integral dalam penataan ruang wilayah guna terciptanya keseimbangan pembangunan.
“(Perpres No. 88) ini merupakan wujud komitmen
pemerintah menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak
masyarakat yang telah terlanjur menguasai tanah di dalam kawasan hutan, dan
Pemkab Muba harus mendukung penuh implementasinya, karena inilah yang dibutukan
masyarakat yang tinggal di kawasan hutan selama ini ,” jelasnya.
Dengan upaya itu
diharapkan bisa mengoptimalisasi penentuan arah dan pola ruang kawasan hutan
Muba yang berluas kan 49% dari luas wilayah Kabupaten Muba. “Yang berkorelasi
dengan kebijakan reforma agrarian dan visi pembangunan Muba Menuju Muba Maju Berjaya,” pungkasnya
mengakhiri sambutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi
Sumsel diwakili Kepala Seksi Perencanaan Tata Hutan, Bonaventura Firman DW MSc
dalam paparannya menjelaskan, sosialisasi adalah kelanjutan hasil rapat
koordinasi beberapa minggu lalu dan Gubernur Sumsel juga telah meng-SK-kan tim
inver (inventarisasi dan verifikasi) yang diketuai Kadis Kehutanan Provinsi
untuk segera melakukan pendataan yang ditargetkan selesai dalam 6 bulan ke
depan, lalu selanjutnya (hasilnya) akan dilaporkan gubernur ke presiden.
"Secara garis besar, beberapa opsi
penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai perpres, antara lain dengan
mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas
kawasan hutan, tukar menukar kawasan hutan, memberikan akses kelola lewat
perhutanan sosial dan melakukan resettlement atau pemindahan penduduk dari
kawasan hutan ke luar kawasan hutan, "jelasnya.
Adapun narasumber yang dihadirkan, dari Kepala
Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, Dr Manifas ZUbaya
SHut MSi dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel diwakili Kepala Seksi
Perencanaan Tata Hutan, Bonaventura Firman DW MSc.
Peserta sosialisasi
melibatkan Camat Keluang, Batanghari Leko, Bayung Lencir, Sungai Keruh, Lalan,
Sungai Lilin, Babat Supat, Jirak Jaya, Tungkal Jaya beserta Kepala Desa
masing-masing. Kemudian Staf Ahli Bupati, Asisten I Setda Muba, H Rusli
SP MM, Perwakilan Bappeda, DPU Penataan Ruang, Disbun, DPU Perumahan dan
Permukiman, Satpol PP serta dihadiri Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan
Provinsi Sumsel diwakili Kepala Seksi Fasilitasi Sengketa Pertanahan Dinas LHP,
Abdul Rosat SH MH.(Edp)
Post A Comment: