INFOSEKAYU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin
(Muba) memanggil pihak perusahaan dan masyarakat untuk menyelesaikan permasalah
kasus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Muba. sehubungan
dengan adanya Sengketa lahan antara masyarakat peserta plasma di 10 desa dalam
Kecamatan Batanghari Leko dengan PT Perkebunan Mitra Ogan. Selasa (06/03/2018).
Waliyadin
Perwakilan masyarakat Desa Talang Buluh dalam kesempatan tersebut meminta pihak
PT Perkebunan Mitra Ogan untuk segera memberikan keputusan yang jelas berupa
pembagian Plasma kepada masyarakat. tidak ada lagi tempo karena pihak
perusahaan selalu berjanji dan tidak terealisasi. "lahan kami ini merupakan warisan dari nenek moyang, dengan
masuknya perusahaan diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup. tetapi lahan
sudah diserahkan, bercocok tanam tidak bisa, mau ambil sawit tidak boleh",
lapornya.
Sekretaris
Daerah Muba Drs Apriyadi MSi mengatakan lahan yang bisa dijadikan untuk plasma
sebanyak 2.900 H dan sudah di SK kan tahun 2013 namun belum di eksekusi
dilapangan karna terkendala tidak bisa dibangun (banjir). "pihak
perusahaan harus berkomitmen menyelesaikan plasma masyarakat, mereka "wang
Kitek Galek' (orang kita semua) yang perlu kita perhatikan dan
disejahterakan", kata Sekda.
Menanggapi
tuntutan tersebut Direktur PT Perkebunan Mitra Ogan Fikri Al Ansor menjelaskan
pihaknya telah menanam 2.900 hektar kebun plasma, namun seiring berjalan
sebanyak 1.591 hektar kebunnya mati yang disebabkan oleh banjir, kebakaran dan
lainnya "ini kendala yang kami hadapi sehingga belum bisa dibagikan, namun
dalam waktu dekat kami akan melakukan penanaman ulang dan merehabilitasi",
lapornya.
sementara
itu Ketua DPRD Muba H Abusari Burhan selaku pemimpin rapat membacakan
kesimpulan yakni pertama, Pemkab Muba akan membentuk tim investigasi gabungan
bersama dengan pihak hukum untuk turun ke lapangan. kedua, Pemkab Muba melalui
Dinas Koperasi untuk segera melakukan penyegaran kepengurusan KUD karna KUD
berasal dari masyarakat yang punya kebun plasma. ketiga, perusahaan diwajibkan
untuk melakukan pembersihan lahan, memperbaiki akses jalan dan jembatan. dan
keempat, masyarakat harus menjaga keamanan kebun perusahaan.
turut
hadir dalam tersebut Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim SIK, Wakil Ketua DPRD Muba
Edy Haryanto SH, Asisten I Sekda H Rusli SP MM, Sekretaris Camat Batanghari
Leko, Direktur PT Perkebunan Mitra Ogan dan perwakilan warga dari Desa Toman,
Desa Sungai Napal, Desa Talang Buluh, Desa Tanah Abang, Desa Tanjung Bali, Desa
Lubuk Buah, Desa Pinggap, Desa Pengaturan, Desa Bangun Sari, dan Desa Ulak
kembang. (Edp)
Post A Comment: