INFOSEKAYU.COM- Jaksa Agung M Prasetyo memastikan
pihaknya akan memproses hukum pejabat daerah yang kedapatan melakukan korupsi. Penindakan tegas dilakukan selama memenuhi unsur pidana.
“Kalau aparat hukum menemukan penyimpangan yang cenderung
korupsi dan sudah menimbulkan kerugian negara, ya kami lakukan penindakan hukum
represif,” kata Prasetyo.
Prasetyo menanggapi nota kesepahaman (MoU) yang diteken
Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri terkait pencegahan korupsi
daerah.
Disebutkan, bahwa jika penegak hukum tidak menemukan adanya
kerugian negara dalam suatu laporan, maka laporan itu akan dikembalikan pada
Kemendagri sebagai pihak pertama lantaran dianggap kesalahan administrasi.
Menurut Prasetyo, pelanggaran administrasi dan pidana
merupakan dua hal yang berbeda. Kriteria kesalahan administrasi ditindak jika
terdapat kerugian keuangan negara dan telah diproses melalui tuntutan ganti
rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan
dinyatakan selesai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau BPK.
“Pelanggaran administrasi selesaikan secara administrasi.
Tapi kalau pidana, kriminal, korupsi, kesengajaan, ada yang diuntungkan dan
nyata ada yang dirugikan, nah itu yang akan ditindak,” paparnya. (Edp)
Post A Comment: