![]() |
suasana saat penggeledahan di TKP, Depot Kayu "Harapan Baru" |
INFOSEKAYU.COM- Polsek Sekayu telah melakukan
penangkapan terhadap tersangka Anasrullah Alias Aan Bin Hasan (45) swasta, warga Dusun lV Desa
Rantau Panjang Kec Lawang Wetan Kab Muba.
Berdasarkan Lp/A-06/ll/2018/Sumsel/Muba/seksky.tgl 20
februari 2018. Telah tertangkap tersangka dalam perkara tanpa hak atau melawan
hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam
jual beli atau menyerahkan narkotika gol l jenis shabu.
![]() |
barang bukti berupa kotak suplemen CDR Fortos dan 16 paket shabu-shabu |
Pengungkapan kasus ini dilakukan
pada hari selasa tanggal 20 Februari 2018 tepatnya mulai pukul 18.15 WIB,
dimana tersangka ditangkap saat berada di Depot kayu “Harapan Baru” Jl. KH. Ahmad
Dahlan Kel Balai Agung Kec Sekayu Kab Muba.
Ketika di lakukan penggeledahan
di bawah Depot kayu “Harapan Baru” petugas menemukan kotak suplemen CDR fortos
warna putih biru dan saat di buka ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak 16
paket kecil dengan berat 2.77 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut bukan miliknya dan tidak tahu dari mana asal
barang tersebut.
Atas perbuatannya, kini
tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek sekayu. (Edp)
Post A Comment: