INFOSEKAYU.COM-
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan cara memperkuat daerah dan desa dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan salah satu program
dari sembilan nawacita yang menjadi agenda prioritas dari pemerintahan Presiden
Jokowi. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan keberadaan peta desa. Peta
desa merupakan infrastruktur pemerintahan desa yang akan menjadi dasar untuk
membangun desa dan wilayah pedesaan.
UU
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa menegaskan bahwa desa adalah ujung tombak
pemerintahan terbawah yang memiliki otonomi mengatur pembangunan untuk
mensejahterakan rakyatnya. Dalam mendukung hal tersebut, Rabu (28/2/2018)
bertempat di Auditorium Setda Muba, Badan Informasi Geospasial (BIG) yang
diprakarsai oleh Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PDI Perjuangan, Ir. Nazarudin
Kiemas, MM mengadakan kegiatan sosialisasi dan diseminasi Terkait Informasi
Geospasial (IG) dengan tema "Pemetaan Batas Wilayah Desa Untuk Mendukung
Pembangunan Desa Di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin".
Dalam sambutan Plt Bupati Muba, Beni
Hernedi saat membuka acara sosialisasi tersebut mengatakan, Untuk dipahami
Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran,
karakteristik objek alam/buatan manusia yang berada di bawah/atas permukaan bumi.
Oleh
karena itu atensi khusus dihadirkan sejumlah 75 Kades dan Sekdes di Kabupaten
Muba yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Geopasial ini.
"Peta
Indikatif Desa yang akan dikeluarkan oleh BIG ini, tolong direspon dengan
proaktif untuk membantu agar lebih cepat pengembangan potensi daerah, Kami
mendukung karena inilah yang dibutuhkan menuju Muba Smart Regency, dianalogikan
saja Kepala daerah/Kepala Desa harus tahu isi dan batasan daerah masing-masing
seperti apa tanpa turun ke lapangan langsung, "tukasnya.
Menutup
sambutannya, Beni mengatakan, "Kami berharap mendapat bimbingan dan
arahan, karena Kabupaten seluas ini harus memiliki penegasan wilayah yang
tepat, bersiap bagi para Kades untuk mengiformasikan Peta Indikatif pada
wilayah desa masing-masing, "tutupnya.
Sementara itu, Staf Ahli Batas Wilayah
Badan Informasi Geopasial, DR Parluhutan Manurung menjelaskan, pemetaan batas
wilayah adminstrasi dan tataruang daerah merupakan suatu unsur penting dalam
pembangunan suatu daerah yang mendasarkan kepada kesejahteraan masyarakat di
daerah yang bersangkutan. Semakin baik penataan suatu daerah, semakin baik pula
tingkat kesejahteraan penduduk di daerah tersebut.
“Diseminasi
ini sangat penting khususnya bagi pemerintah daerah dikarenakan dalam
pelaksanaannya membutuhkan peran aktif dari pemerintah daerah sebagai unsur
penyelenggara IG”, jelasnya.
Diseminasi
ini diselenggarakan oleh BIG yang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) . Kegiatan diseminasi ini mengundang seluruh Kepala
dan Sekretaris Desa di wilayah Kabupaten Muba dan turut dihadiri perwakilan
FKPD, Asisten I, Kepala DPMD, Bappeda, DPU Penataan Ruang, Sekretaris DPRD,
Kabag Pemerintahan dan Kabag Batas. (Edp)
Post A Comment: