Sekayu, InfoSekayu.com- Pasar pagi dikelurahan balai agung kec.sekayu tidak
hanya tempat aktipitas jual beli bahan kebutuhan pokok, tetapi hal ini juga
dimanfaatkan segelintir pelaku pengedar narkoba untuk turut melakukan pemasaran
narkoba ditempat tersebut.
Hal
tersebut terungkap setelah Polsek sekayu berhasil mengamankan Rahmat (29) warga
jln kapten arivai kel. Balai agung kec. Sekayu kab. Muba.
Kapolres
muba melalui kapolsek sekayu Akp.Hidayat yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan bahwa pengungkapan peredaran
narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa dipasar pagi tersebut
sering dijadikan ajang transaksi narkoba, berbekal informasia tersebut kita
melakukan penyelidikan.
Barulah
pada hari kamis (25/1/18) sekira pukul 15.30 wib kita langsung mengamankan
Rahmat dikediamannya dan menemukan barang bukti berupa 3(tiga) paket kecil
shabu-shabu yang terletak didalam bungkus rokok yang disimpan dibawah kasur
pelaku.
Pada saat dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan ia mengatakan bahwa sering memasarkan barang haram tersebut dipasar pagi berdasarkan pesanan yang ia terima.
Saat
ini pelaku sudah kita amankan dipolsek guna penyidikan lebih lanjut dan
terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider psl 112 ayat 1
UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Edp)
Post A Comment: