Sekayu, InfoSekayu.com- Pasar pagi dikelurahan balai agung kec.sekayu tidak hanya tempat aktipitas jual beli bahan kebutuhan pokok, tetapi hal ini juga dimanfaatkan segelintir pelaku pengedar narkoba untuk turut melakukan pemasaran narkoba ditempat tersebut.
Hal tersebut terungkap setelah Polsek sekayu berhasil mengamankan Rahmat (29) warga jln kapten arivai kel. Balai agung kec. Sekayu kab. Muba.

Kapolres muba melalui kapolsek sekayu Akp.Hidayat yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa dipasar pagi tersebut sering dijadikan ajang transaksi narkoba, berbekal informasia tersebut kita melakukan penyelidikan.
Barulah pada hari kamis (25/1/18) sekira pukul 15.30 wib kita langsung mengamankan Rahmat dikediamannya dan menemukan barang bukti berupa 3(tiga) paket kecil shabu-shabu yang terletak didalam bungkus rokok yang disimpan dibawah kasur pelaku.
















Pada saat dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan ia mengatakan bahwa sering memasarkan barang haram tersebut dipasar pagi berdasarkan pesanan yang ia terima.
Saat ini pelaku sudah kita amankan dipolsek guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider psl 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Edp)



Share To:

redaksi

Post A Comment: