InfoSekayu.com-  Terkait dengan ambruknya selasar lantai 1 di tower 2 gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mengaku menaruh perhatian besar.

"PII akan melakukan penyelidikan dan analisis terhadap seluruh aspek bangunan mulai dari desain, pelaksanaan konstruksi sampai dengan pemanfaatannya," kata Wakil Ketua Umum PII, Heru Dewanto Selasa (16/1/2017).

 

Hasilnya, kata dia, akan diusulkan untuk memperbaiki dan memperketat sistem penyelenggaraan kegiatan konstruksi bangunan di semua tahapan.





Memperhatikan serangkaian kejadian kecelakaan terkait struktur bangunan akhir-akhir ini seperti girder jalan tol layang, lantai mezzanine gedung BEI, PII menyarankan agar pemerintah lebih mempercepat penerbitan PP (Peraturan Pemerintah) sebagai tidak lanjut dari UU tentang Keinsinyuran No. 11/2014.


"Agar kejadian-kejadian semacam ini dapat dihindarkan dan disikapi dengan langkah-langkah yang terukur dan teregulasi," tegas dia.



PP sebagaimana amanat UU, akan memungkinkan UU Keinsinyuran diimplementasikan dalam praktek keseharian. Sesuai amanat UU Keinsinyuran, PP akan memiliki perangkat untuk mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Insinyur yg akan melakukan praktek keinsinyuran harus terdaftar (register),
2. Untuk bisa terdaftar Insinyur harus memenuhi standar kompetensi tertentu,
3. Insinyur yang melakukan praktek keinsinyuran harus menaati kode etik keinsinyuran dan memenuhi standar keinsinyuran


4. Pelanggaran terhadap kode etik dan standard keinsinyuran akan dikenakan sanksi.
PP ini akan memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa keinsinyuran dan masyarakat sebagai pemanfaatan, sekaligus terhadap profesi insinyur berupa hukum positif. (Edp)



Share To:

redaksi

Post A Comment: