InfoSekayu.com- Terkait
dengan ambruknya selasar lantai 1 di tower 2 gedung Bursa Efek Indonesia (BEI),
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mengaku menaruh perhatian besar.
"PII akan melakukan penyelidikan dan
analisis terhadap seluruh aspek bangunan mulai dari desain, pelaksanaan
konstruksi sampai dengan pemanfaatannya," kata Wakil Ketua Umum PII, Heru
Dewanto Selasa (16/1/2017).
Hasilnya, kata dia, akan diusulkan untuk
memperbaiki dan memperketat sistem penyelenggaraan kegiatan konstruksi bangunan
di semua tahapan.
Memperhatikan serangkaian kejadian kecelakaan terkait
struktur bangunan akhir-akhir ini seperti girder jalan tol layang, lantai
mezzanine gedung BEI, PII menyarankan agar pemerintah lebih mempercepat
penerbitan PP (Peraturan Pemerintah) sebagai tidak lanjut dari UU tentang
Keinsinyuran No. 11/2014.
"Agar kejadian-kejadian semacam ini dapat
dihindarkan dan disikapi dengan langkah-langkah yang terukur dan
teregulasi," tegas dia.
PP sebagaimana amanat UU, akan memungkinkan UU
Keinsinyuran diimplementasikan dalam praktek keseharian. Sesuai amanat UU
Keinsinyuran, PP akan memiliki perangkat untuk mengatur hal-hal sebagai
berikut:
1. Insinyur yg akan melakukan praktek
keinsinyuran harus terdaftar (register),
2. Untuk bisa terdaftar Insinyur harus memenuhi
standar kompetensi tertentu,
3. Insinyur yang melakukan praktek keinsinyuran
harus menaati kode etik keinsinyuran dan memenuhi standar keinsinyuran
4. Pelanggaran terhadap kode etik dan standard
keinsinyuran akan dikenakan sanksi.
PP ini akan memberikan perlindungan terhadap
pengguna jasa keinsinyuran dan masyarakat sebagai pemanfaatan, sekaligus
terhadap profesi insinyur berupa hukum positif. (Edp)
Post A Comment: