InfoSekayu.com- Setelah beberapa bulan menjadi Daftar Pencarian Orang
(DPO) Akhirnya pelarian kasus perkara 170 KUHPidana, Selasa 16 Januari
2018 sekitar pkl 02.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka (TSK)
pengeroyokan tersebut.
Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim SIk melalui Kapolsek
Lais Akp Edi Siregar menjelaskan kejadian di Rompok philip 15 Desa Tanjung
Agung Utara kec. Lais Kab. Musi banyuasin (Muba), berdasarkan
LP/B-1217/X/2017/SUMSEL/RESMUBA tanggal 18 Oktober 2017 tentang pengeroyokan
sesuai pasal 170 KUHPidana.
Dilanjutkan Kapolsek, kejadian Rabu 18 Oktober 2017
lalu di Dusun 2 Desa Teluk Kijing Kec. Lais Muba telah terjadi pengeroyokan
terhadap korban Fauzan Azhari Bin Saili, Tani, 47 tahun warga Dusun I Desa
Teluk Kijing II Kec. Lais, Muba.
Korban dikeroyok menggunakan kapak cina kearah tangan
kanan sebanyak satu kali, kemudian pelaku kabur, sementara korban dilarikan ke
RS untuk dilalukan perawatan.
Atas peristiwa dan laporan korban ditetapkan
tersangka Saharudin Bin H Rusi, 47 tahun, Tani, warga Dusun I Desa Teluk Kijing
II Kec. Lais.
Berdasarkan info masyarakat bahwa di pondok rompok
philip 15 Desa Tanjung agung utara ada keberadaan DPO setelah dilakukan
penyelidikan keberadaan pelaku lalu tim Buser Polres Muba bersama dgn anggota
Polsek lais melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan
selanjutnya di bawa ke Polres Muba guna penyidikan dan pengembangan lebih
lanjut, terangnya. (Edp)
Post A Comment: