InfoSekayu.com- Setelah beberapa bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Akhirnya pelarian  kasus perkara 170 KUHPidana, Selasa 16 Januari 2018 sekitar pkl 02.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka (TSK) pengeroyokan tersebut.

Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim SIk melalui Kapolsek Lais Akp Edi Siregar menjelaskan kejadian di Rompok philip 15 Desa Tanjung Agung Utara kec. Lais Kab. Musi banyuasin (Muba), berdasarkan LP/B-1217/X/2017/SUMSEL/RESMUBA tanggal 18 Oktober 2017 tentang pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHPidana.

Dilanjutkan Kapolsek, kejadian Rabu 18 Oktober 2017 lalu di Dusun 2 Desa Teluk Kijing Kec. Lais Muba telah terjadi pengeroyokan terhadap korban Fauzan Azhari Bin Saili, Tani, 47 tahun warga Dusun I Desa Teluk Kijing II Kec. Lais, Muba.

Korban dikeroyok menggunakan kapak cina kearah tangan kanan sebanyak satu kali, kemudian pelaku kabur, sementara korban dilarikan ke RS untuk dilalukan perawatan.
Atas peristiwa dan laporan korban ditetapkan tersangka Saharudin Bin H Rusi, 47 tahun, Tani, warga Dusun I Desa Teluk Kijing II Kec. Lais.

Berdasarkan info masyarakat bahwa di pondok rompok philip 15 Desa Tanjung agung utara ada keberadaan DPO  setelah dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku lalu tim Buser Polres Muba bersama dgn anggota Polsek lais melakukan penangkapan dan tersangka  berhasil diamankan selanjutnya di bawa ke Polres Muba guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, terangnya. (Edp)

Share To:

redaksi

Post A Comment: