Bayung Lencir, InfoSekayu.com- Polsek Bayung Lencir Polres Muba berhasil menangkap pelaku Asdi (47) karyawan PT. IFI, pelaku diamankan atas tindak pidana pencurian dua unit handphone milik korban Anggi dan Toni.
Kejadian berawal pada hari senin tanggal 01 januari 2018 sekira pukul 07.00 wib di mes PT.IFI blok F01 desaendis jaya kec. Bayung Lencir kab. Muba pelaku masuk kedalam kamar korban anggi yang sedang tertidur dengan kondisi pintu kamar tidak terkunci, lalu pelaku mengambil satu unit handphone android huawei P9, setelah mengambil handphone korban anggi selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar korban toni dan mengambil satu unit handphone android merk lenovo A7000.

Kapolres Muba melalui Kapolsek Bayung lencir menerangkan bahwa pelaku berhasil diamankan kemarin sabtu (13/01) setelah security PT. IFI mengetahui bahwa ada salah seorang warga masyarakat yang hendak menjual handphone. Mengetahui hal tersebut, Security PT. IFI memberitahukan kepada korban dan setelah di lakukan pengecekan ternyata benar handphone tersebut milik korban.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek bayung lencir pada hari sabtu (13/01) kemarin.

Berdasarkan lapo
ran tersebut. Dipimpin kateam buser Bripka Tambunan bersama korban menemui orang yang akan menjual handphone tersebut.dan mengamankan penjual handphone, setelah dimintai keterangan ternyata penjual hanya mendapatkan titipan dari pelaku untuk menjualkan handphone.

Setelah diinterogasi ternyata yang menitipkan handphone tersebut adalah pelaku Asdi yang merupakan karyawan PT. IFI.

Selanjutnya personel Polsek Bayung lencir melakukan penangkapan terhadap pelaku asdi, dan saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Edp)

Share To:

redaksi

Post A Comment: