Lumpatan, InfoSekayu.com- Sat
Res Narkoba Polres Muba berhasil membekuk Sentri Nopriadi (36) warga Desa
Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Rabu (24-01-2018) sekitar pukul 11:50 wib. Dia
merupakan penggedar narkoba jenis Shabu – shabu.
Dari hasil penggeledahan di tempat pelaku
yakni di Jalan Sekayu – Palembang Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu. Sat Res
Narkoba berhasil mengamankan 17 paket Shabu seberat 3,57 gram, 1 buah bekas
kotak minyak rambut, 1 buah bekas rokok, uang tunai sebesar Rp 550 ribu, 3 buah
HP, dan 1 lembar kertas catatan transaksi narkoba.
Penggeledahan di tempat pelaku dimana sebelumnya. Sat Res Narkoba Polres
Muba mendapati informasi bahwa dikediaman pelaku Sentri Nopriadi (36) sering
dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK
melalui Kasat Res Narkoba AKP Harmianto, SH, MSI kepada wartawan
Metrosumsel.com, Kamis(25-01-2018) mengatakan bahwa. “Memang
benar ada penangkapan terhadap Sentri Nopriadi (36) warga Desa Lumpatan
kemarin. Dia ditangkap atas informasi dikediamannya sering dijadikan transaksi
narkoba. Hasil penggeledahan di dapati barang bukti narkoba jenis Shabu
sebanyak 17 paket seberat 3,67 gram, “.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Res Narkoba, adapun kronologis penangkapan
pelaku. Pada hari rabu tanggal 24 januari 2018 Sekira Pukul 11.50 wib. Di jalan
Sekayu - Palembang Desa Lumpatan
Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba. Sebelumnya mendapatkan informasi bahwa dirumah
Sentri Nopriadi sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut dan saat dilakukan penggeledahan dirumah Sentri
Nopriadi ditemukan barang bukti nerkotika jenis shabu. Lalu diamankan Sentri
Nopriadi Bin Rumanti. Berikut barang bukti berupa 17 ( Tujuh belas ) butir
narkotika jenis shabu dengan berat 3,67 ( tiga koma ebam tujuh ) gram, 1 ( satu
) buah bekas kotak minyak rambut warna hijau kuning, 1 ( satu ) buah bekas
kotak rokok mariboro, 1 ( satu ) lembar kertas / buku catatan transaksi
narkotika, uang sebesar Rp. 550.000,- ( lima ratus lima puluh ribu rupiah
), 3 ( tiga ) buah handpone. Sementara
untuk satu paket Shabu di jual pelaku seharga Rp 200 ribu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah
diamankan di Polres Muba. Guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, ”
ungkap Kasat Res Narkoba. (Edp)
Post A Comment: