InfoSekayu.com - Sat Reskrim
Polres Muba berhasil mengamankan Pelaku Curanmor Alhafiz (17) dan Agustiwa
(20), kedua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda kemarin rabu (17/01)
Penangkapan bermula dari Personel Polsek Lais mendaptkan
informasi bahwa ada transaksi penjualan sepeda motor merk honda beat yang
merupakan hasil curian, mendapatkan informasi tersebut, kanit Reskrim Polsek
Lais bersama anggota melakukan pengecekan ke lapangan dan sekitar pukul
16.00 wib berhasil mengamankan pelaku Alhafiz bersama satu unit sepeda motor honda beat tanpa plat
dan surat surat kendaraan dan satu buah kunci T di dalam tas milik pelaku di
desa Lais.
Saat dilakukan interogasi, menurut keterangan dari
pelaku bahwa sepeda motor tersebut dicuri oleh teman pelaku Tiwa dan K (DPO)
dan pelaku juga menerangkan bahwa dirinya bersama K pernah mengambil sepeda
motor honda revo di masjid al asri sekayu.
Bermodalkan informasi tersebut, Kanit reskrim
Polsek Lais berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, selanjutnya di pimpin oleh
kanit Pidum Iptu Dedy melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil
mengamankan pelaku Agustiwa di rumah kost milik mbah di desa mulyo rejo B4 kec.
Sungai lilin kab.Muba.
Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim Pokres Muba Akp
Kiemas menerangkan bahwa kedua pelaku kita amankan di dua tempat yang berbeda,
pertama kita menangkap pelaku Alhafis di di desa Lais kec. Lais
sekitar pukil 16.00 wib. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan nerhasil mengamankan
pelaku Agustiwa di desa mulyo rejo B4 kec. Sungai lilin kab. Muba dan untuk
plaku K (DPO) saat ini masih kita lakukan Pengejaran.
Saat ini kedua Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses
penyidikan lebih lanjut. (Edp)
Post A Comment: