BHL, infosekayu.com – Upaya menekan dan menghentikan perbuatan asusila dan peredaran narkoba di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) membatasi jam pesta rakyat.
Dalam Perda tentang pengaturan pesta rakyat tersebut, pelaksanaannya dibatasi dari pukul 08.00 sampai 17.00.
Pembatasan jam pesta rakyat ini dikemukakan Wakil Bupati Muba, H Beni Hernedi saat menyampaikan sambutan di kegiatan pengajian akbar dan zikir bersama di Lapangan Sepakbola Desa Bukit Selabu (SP 2) Kecamatan Batang Hari Leko, Rabu (17/1/2018).
“Saat ini kita tengah menunggu evaluasi perda tentang pesta rakyat dari Mendagri,” tambahnya.
Berkaitan pengajian akbar tersebut, Beni mengemukakan, tujuannya meningkatkan silaturahmi sekaligus meningkatkan iman dan taqwa kepada yang Maha Kuasa khususnya bagi umat muslim.
“Selain untuk menjalin silaturahmi, ini salah satu bentuk komitmen kita dalam membangun umat beragama untuk membenahi karakter dan meningkatkan iman dan taqwa masyarakat kita,” ujar Beni.
engajian akbar yang diisi tausyiah oleh Habib Akhmad Alkaff  ini, warga tampak antusias mengikuti kegiatan hingga selesai. (iz)
Share To:

redaksi

Post A Comment: