InfoSekayu.com -
Banyak masyarakat yang belum tahu jika mengalami kecelakaan karena jalan yang
buruk, korban bisa mengajukan klaim ganti rugi ke pemerintah. Selama ini, klaim kecelakaan lumrahnya
dialamatkan ke Jasa Raharja.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Yusmada
Faizal, membenarkan jika korban kecelakaan karena kerusakan jalan bisa diajukan
ke pemerintah, dalam hal Kementerian PUPR untuk jalan nasional, dan Dinas Bina
Marga untuk jalan provinsi dan kabupaten.
"Iya benar (bisa klaim biaya). Tapi ada
prosedurnya ya, apakah benar laporannya kecelakaan karena jalan (rusak). Ada
pengecekannya," terang Yusmada.
Aturan pengajuan klaim kerugian karena jalan
rusak tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Lanjut Yusmada, pihaknya juga menghimbau
masyarakat aktif melaporkan kerusakan jalan di wilayahnya, agar segera bisa
dilakukan perbaikan.
"Ada aturannya (UU). Tapi kalau ada jalan
berlubang, masyarakat bisa segera adukan lewat banyak channel saluran supaya
bisa ditangani dengan cepat. Di samping itu ada petugas yang berkeliling yang
melakukan pemeliharaan," ujar Yusmada.
Sebagai informasi, sebagaimana Pasal 24 ayat 1
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan,
penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang
dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal
belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara
wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya
kecelakaan lalu lintas. Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka
akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di
Pasal 273 UU LLAJ.
Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap
penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak
yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka
ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara
paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. (Edp)
Post A Comment: