Muba, InfoSekayu.com - Kepolisian Resort (Polres) Musi Banyuasin ((Muba) melalui Satuan Lalu Lintas terus mensosialisasikan aturan berlalu lintas termasuk tidak boleh belok kiri dipersimpangan jalan sebab hal itu sekarang tidak berlaku lagi, Demikian dikatakan Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim, Sik melalui Kasat Lantas Akp Rio Artha Luwih, SIk, Senin (29/1) kemarin.

Perwira balok III dibahu ini menjelaskan bahwa masih banyak pengendara baik roda dua atau roda empat belum mengetahui peraturan tersebut. Lanjutnya, tidak semua kendaraan boleh belok kiri langsung ketika dipersimpangan kecuali ada rambu rambu yang mengatur, seperti himbauan jalan terus dan sebagainya.


Untuk itu sambung Kasat kepada masyarakat khususnya di Muba belok kiri harus mengikuti APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau lampu merah namun jika lampu merah menyala maka pengendara tidak boleh lansung belok kiri jika lampu hijau ya boleh melintas, tukasnya.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Pasal 112 ayat 3 berbunyi, “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi APILL, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”Sebaliknya, ada juga beberapa persimpangan yang menginformasikan pengendara boleh belok kiri langsung. Ada rambu bertuliskan ‘Belok Kiri Jalan terus’. Jika ada rambu itu, pengendara yang ingin belok kiri dipersilakan untuk langsung belok kiri dengan hati-hati, pungkasnya. (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: