Muba, InfoSekayu.com - Kepolisian Resort (Polres) Musi
Banyuasin ((Muba) melalui Satuan Lalu Lintas terus mensosialisasikan aturan
berlalu lintas termasuk tidak boleh belok kiri dipersimpangan jalan sebab hal
itu sekarang tidak berlaku lagi, Demikian dikatakan Kapolres Muba Akbp Rahmat
Hakim, Sik melalui Kasat Lantas Akp Rio Artha Luwih, SIk, Senin (29/1) kemarin.
Perwira balok III dibahu ini menjelaskan bahwa masih
banyak pengendara baik roda dua atau roda empat belum mengetahui peraturan
tersebut. Lanjutnya, tidak semua kendaraan boleh belok kiri
langsung ketika dipersimpangan kecuali ada rambu rambu yang mengatur, seperti
himbauan jalan terus dan sebagainya.
Untuk itu sambung Kasat kepada masyarakat khususnya di
Muba belok kiri harus mengikuti APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau
lampu merah namun jika lampu merah menyala maka pengendara tidak boleh lansung
belok kiri jika lampu hijau ya boleh melintas, tukasnya.
Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Pasal 112 ayat 3 berbunyi,
“Pada persimpangan jalan yang dilengkapi APILL, Pengemudi Kendaraan dilarang
langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”Sebaliknya, ada juga beberapa persimpangan yang
menginformasikan pengendara boleh belok kiri langsung. Ada rambu bertuliskan
‘Belok Kiri Jalan terus’. Jika ada rambu itu, pengendara yang ingin belok kiri
dipersilakan untuk langsung belok kiri dengan hati-hati, pungkasnya. (Edp)
Post A Comment: