InfoSekayu.Com-
Dedi Heriyadi (30) warga Kelurahan Balai
Agung Sekayu dan Syamsu Indra (30) warga Desa Lmpatan harus berurusan dengan
pihak kepolisian,karena ulahnya melakukan pencurian mesin rumput di PKS PT MBI
Kecamatan Keluang Kamisv(11/01/18).
Kapolres
Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK kepada wartawan KRSumsel.com, Jumat(12-01-2018)
mengatakan bahwa. “Kemarin anggota kita di Polsek Batang Hari Leko berhasil
mengamankan Dedi Heriyadi (30) warga Kelurahan Balai Agung dan Syamsu Indra
(30) warga Desa Teladan. Mereka ditangkap lantaran telah melakukan pencurian
mesin rumput di PKS PT MBI Sei Selabu, “.
Kronologis
kejadian. pada hari sabtu tgl 06 januari 2018 sekira jam 03.00 wib di belakang
PKS PT.MBI Sei Selabu. Telah terjadi tindak pidana pencurian mesin motong
rumput, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Hari Leko.
Selanjutnya,pada
hari kamis tanggal 11 januari 2018 sekira pukul 11.00 wib. Anggota reskrim
Polsek Batang Hari Leko bergerak ke lapangan karena mendapatkan informasi bahwa
tersangka pencurian mesin rumput berada di Desa Loka Jadi Kecamatan Keluang.
Maka,
Pada pukul 12.15 wib anggota reskrim Polsek BHL melakukan penangkapan terhadap
tsk an. Dedi Heriyadi Bin Gatam dirumah orang tua nya Dusun II Desa Loka Jaya
Kecamatan Keluang.
Kemudian
dilakukan pengembangan terhadap sdr Dedi Heriyadi dari pengakuannya bahwa ada
satu rekan nya yg melakukan pencurian tersebut yaitu sdr Syamsu indra.
Sekitar
pukul 15.00wib anggota reskrim Polsek Batang Hari Leko melakukan penangkapan
terhadap Syamsu indra. Dia ditangkap dirumah kakak iparnya di
perumahan PKS PT.MBI Sei Selabu.
“Kedua
pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Batang Hari Leko. Berikut barang
bukti berupa 2 unit mesin potong rumput. Guna dilakukan proses penyelidikan
lebih lanjut, ” ungkap Kapolres.
(Edp)
Post A Comment: