InfoSekayu.Com- Dedi Heriyadi (30) warga Kelurahan Balai Agung Sekayu dan Syamsu Indra (30) warga Desa Lmpatan harus berurusan dengan pihak kepolisian,karena ulahnya melakukan pencurian mesin rumput di PKS PT MBI Kecamatan Keluang Kamisv(11/01/18).

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK kepada wartawan KRSumsel.com, Jumat(12-01-2018) mengatakan bahwa. “Kemarin anggota kita di Polsek Batang Hari Leko berhasil mengamankan Dedi Heriyadi (30) warga Kelurahan Balai Agung dan Syamsu Indra (30) warga Desa Teladan. Mereka ditangkap lantaran telah melakukan pencurian mesin rumput di PKS PT MBI Sei Selabu, “.

Kronologis kejadian. pada hari sabtu tgl 06 januari 2018 sekira jam 03.00 wib di belakang PKS PT.MBI Sei Selabu. Telah terjadi tindak pidana pencurian mesin motong rumput, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Hari Leko.
Selanjutnya,pada hari kamis tanggal 11 januari 2018 sekira pukul 11.00 wib. Anggota reskrim Polsek Batang Hari Leko bergerak ke lapangan karena mendapatkan informasi bahwa tersangka pencurian mesin rumput berada di Desa Loka Jadi Kecamatan Keluang.

Maka, Pada pukul 12.15 wib anggota reskrim Polsek BHL melakukan penangkapan terhadap tsk an. Dedi Heriyadi Bin Gatam dirumah orang tua nya Dusun II Desa Loka Jaya Kecamatan Keluang.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap sdr Dedi Heriyadi dari pengakuannya bahwa ada satu rekan nya yg melakukan pencurian tersebut yaitu sdr Syamsu indra.
Sekitar pukul 15.00wib anggota reskrim Polsek Batang Hari Leko melakukan penangkapan terhadap Syamsu indra. Dia ditangkap dirumah kakak iparnya di perumahan PKS PT.MBI Sei Selabu.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Batang Hari Leko. Berikut barang bukti berupa 2 unit mesin potong rumput. Guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, ” ungkap Kapolres.
(Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: