Sekayu, Infosekayu.com - Ardiansyah (23) diamankan Sat reskrim Polres Muba yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Muba Iptu Dedy Hariyanto,S.H. atas tindakannya yang telah menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja Bunga (16) dengan iming iming akan dinikahi.

Sat Reskrim Polres Muba berhasil mengamankan tersangka Ardiansyah (23) warga desa sungai angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba pada dini hari sekira pukul 02.00 wib rabu (23/01).

Tersangka telah menyetubuhi korban di rumah tersangka sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda, sebelumnya tersangka mengaku bahwa dirinya telah bercerai dengan istrinya dan berjanji akan menikahi korban, dan ternyata tersangka membohongi korban, sebenarnya tersangka tidak bercerai dengan istrinya.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap putrinya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba dengan Laporan Polisi nomor : LP/B- 25/I/ 2018/sumsel/ resmuba tanggal 05 januari 2018.

Kapolres Muba melalui Kasat Reskrim Polres Muba Akp Kiemas membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Ardiansyah.
"Tersangka berhasil kita amankan pada pukul 02.00 dini hari di kediaman tersangka di desa sungai angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, Tersangka kita amankan atas tindakan pidana menyetubuhi anak dibawah umur, saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut" katanya.

"Dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 81 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak".(im)
Share To:

redaksi

Post A Comment: