Pali, Infosekayu.com – Jajaran Unit
Reskrim Polsek Penukal Abab menangkap Mulyadi (47) warga Dusun II, Desa
Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI atas aksi pencurian kendaraan
bermotor milik Andra Saputra (25) yang tak lain merupakan warga
sekampungnya.
Penangkapan sendiri dilakukan, Jumat (29/12) sekitar
pukul 21.00 WIB, saat pelaku Mulyadi sedang berada di rumahnya, setelah
beberapa kali petugas Kepolisan melakukan penyelidikan untuk mencari
keberadaan pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat.
Dari hasil pengeledahan yang dilakukan di dalam rumah
pelaku, petugas akhirnya berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda
motor korban, yang sudah dimodifikasi berikut dua sepeda motor jenis
Honda Beat dan RX King tanpa plat dan nomor mesin serta rangka, diduga
hasil aksi kejahatan.
Menurut korban Andra, bahwa kejadian pencurian tersebut berlangsung
Selasa (12/12) sekitar pukul 23.00 WIB lalu, ketika dirinya usai
menghadiri hajatan di desanya dan pulang kerumah melihat pintu pagar
rumahnya telah terbuka dan jendela dapur sudah dalam keadaan rusak.
“Saya kaget pak ketika pulang ternyata pagar. sudah
terbuka. Dan saya langsung masuk ke rumah. Kemudian sepeda motor korban
merk Yamaha Vega R, warna hitam bernopol B 6628 SIF ternyata sudah
hilang. Akhirnya saya lapor ke Kepolisian,” ujarnya.
Kepolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK, melalui
Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS mengatakan, bahwa pihaknya telah
mengamankan semua barang bukti dari tangan pelaku, yakni sepeda motor
korban dan sepeda motor lainya.
Kita akan kembangkan aksi kriminalitas pelaku ini. Karena,
masyarakat cukup resah atas keberadaan pelaku di wilayah Desa Prambatan.
Kepada masyarakat juga yang merasa kehilangan sepeda motor yang sama
dengan yang kita amankan bisa mendatanggi kantornya,” jelasnya.
Terpisah, pelaku Mulyadi mengakui ahal tersebut dan mengaku
menyesal. “Saya menyesal pak. Kalau hasil yang aku dapat cuma ratusan
ribu saja pak. dan itu aku gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
keluarga saya pak,” akunya. (im)
Post A Comment: