Muba, InfoSekayu.com-  Kepolisian Resort (Polres) Musi Banyuasjn ungkap Kasus Pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018. Berdasarkan Lp/B-126/XI/2017/Res.Muba/Sek. Batsu. tgl. 13 Nopember 2017 Gar psl. 170 Kuhp.
Tempat kejadian peristiwa di Dusun II Desa Gajah Mati Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba. Sebagaimana Pelapor/korbannya HENGKI NOVAR (34) Bin IDRUS ( alm) Swasta Warga Rt.21 Rw 04 Jln Betung Jambi Kecamatan Betung Kabupaten Muba.
Sementara Pelaku pengeroyokan terdiri dua orang yakni HENDRI ANSYAH (33) bin VIROMLI warga Jln Padat Karya lr Musi tembusan no. 2531 Rt 45. Rw 002 Sukajaya Sukarami Palembang dan JANUARI (27) Bin SAFEI pekerjaan security PT Hamita warga Desa Bukit rt 17 rw. Tanjung Mulyo Kabupaten Banyuasin.
Menurut Kanit Res Polsek Babat Supat IPD Sujang menerangkan kejadian bermula pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2017 sekira pukul 01.00 wib di Dusun II Desa Gajah Mati Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba telah terjadi peristiwa Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap korban atas nama HENGKI NOVAR bin IDRUS yg dilakukan oleh pelaku HENDRIANSYAH dan JANUARI dengan cara para pelaku menarik baju kaos. lalu para pelaku langsung memukuli korban berkali-kali ke arah muka, Dagu, dan pipi. “Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam dibagian alis mata sebelah kiri dan luka lecet dibagian dagu serta pipi. setelah selesai melakukan pengeroyokan tersebut pelaku langsung melarikan diri” ujarnya.
Pelaku ditangkap Berdasarkan laporan korban dan adanya informasi bahwa pelaku pengeroyokan sedang berada dirumahnya. Kemudian kanit Reskrim bersama 6 personil langsung meluncur kerumah tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka JANUARI. Pelaku diamankan/ditangkap. Kemudian dikembangkan dari tersangka dan ditangkaplah tersangka Hendriansyah dirumahnya. Kini kedua tersangka tersebut dapat diamankan langsung dibawah ke Polsek Babat Supat. (Edp)



Share To:

redaksi

Post A Comment: