Muba, InfoSekayu.com- Kepolisian Resort
(Polres) Musi Banyuasjn ungkap Kasus Pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2018.
Berdasarkan Lp/B-126/XI/2017/Res.Muba/Sek. Batsu. tgl. 13 Nopember 2017 Gar
psl. 170 Kuhp.
Tempat
kejadian peristiwa di Dusun II Desa Gajah Mati Kecamatan Babat Supat Kabupaten
Muba. Sebagaimana Pelapor/korbannya HENGKI NOVAR (34) Bin IDRUS ( alm) Swasta
Warga Rt.21 Rw 04 Jln Betung Jambi Kecamatan Betung Kabupaten Muba.
Sementara
Pelaku pengeroyokan terdiri dua orang yakni HENDRI ANSYAH (33) bin VIROMLI
warga Jln Padat Karya lr Musi tembusan no. 2531 Rt 45. Rw 002 Sukajaya Sukarami
Palembang dan JANUARI (27) Bin SAFEI pekerjaan security PT Hamita warga Desa
Bukit rt 17 rw. Tanjung Mulyo Kabupaten Banyuasin.
Menurut Kanit
Res Polsek Babat Supat IPD Sujang menerangkan kejadian bermula pada hari Senin
tanggal 13 Nopember 2017 sekira pukul 01.00 wib di Dusun II Desa Gajah Mati
Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba telah terjadi peristiwa Tindak Pidana
Pengeroyokan terhadap korban atas nama HENGKI NOVAR bin IDRUS yg dilakukan oleh
pelaku HENDRIANSYAH dan JANUARI dengan cara para pelaku menarik baju kaos. lalu
para pelaku langsung memukuli korban berkali-kali ke arah muka, Dagu, dan pipi.
“Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam dibagian alis mata
sebelah kiri dan luka lecet dibagian dagu serta pipi. setelah selesai melakukan
pengeroyokan tersebut pelaku langsung melarikan diri” ujarnya.
Pelaku
ditangkap Berdasarkan laporan korban dan adanya informasi bahwa pelaku pengeroyokan sedang
berada dirumahnya. Kemudian kanit Reskrim bersama 6 personil langsung meluncur
kerumah tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka JANUARI.
Pelaku diamankan/ditangkap. Kemudian dikembangkan dari tersangka dan
ditangkaplah tersangka Hendriansyah dirumahnya. Kini kedua tersangka tersebut
dapat diamankan langsung dibawah ke Polsek Babat Supat. (Edp)
Post A Comment: