Muba, InfoSekayu.com- Korban pengeroyokan Arwan Saputra Bin Edi Hartono (Alm)
25 tahun warga Dusun Vi Desa Kramat Jaya diduga gara-gara kicauan korban di
media sosial (Mensos), akibatnya korban mengalami luka memar dan bengkak
dipelipis mata sebelah kiri serta benjol benjol di bagian kepala.
Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim
Sik melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade Nurdin menjelaskan kejadian tindak
pidana pengeroyokan itu Sabtu 6 Januari 2018 sekitar pukul 16.00 Wib di Talang
Bilik Panjang Dusun VI Desa Kramat Jaya Kec. Sungai Keruh, Muba.
Korban dikeroyok oleh 3 orang
yakni Diman Bin Tiar, 53 Tahun berprofesi sebagai petani, Maulana Bin Diman, 22
Tahun pekerjaan
sebagai guru honorer dan Masudi Bin Makmun Kobri, 25 tahun sebagai petani,
ketiga tersangka warga Talang Bilik Panjang Dusun VI Desa Kramat Jaya,
jelasnya.
Lanjut Ade, ketiga pelaku
mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor ketika bertemu korban ketiga
pelaku langsung memukul dengan tangan kosong dan menendang berkali kali
mendapat serangan bertubi tubi korbanpun terkapar didepan rumahnya sendiri,
akibatnya korban memar dan benjol benjol, melihat korban terkapar babak belur
pelaku melarikan diri.
Tak terima atas perbuatan pelaku
akhirnya korban melapor ke Polsek Sungai Keruh LP/B-01/1/2018/SS/MUBA/Sek
Sungai Keruh 2018 tanggal 6 Januari 2018.
Kemudian 3 hari setelah korban
melapor sekitar pukul 23.00 Wib pihak Polsek Sungai Keruh mendapat informasi
bahwa pelaku berada dirumahnya, mendapat informasi tersebut tanpa buang waktu
langsung melakukan penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek sungai Keruh
Iptu Ade Nudin dibantu Kanit Reskrim dan anggotanya, kini ketiga pelaku sudah
diamankan di Mapolsek Sungai Keruh.
Setelah dilakukan pemeriksaan
terhadap pelaku, motif dari pelaku melakukan aksi pengeroyokan disebabkan
karena ketersinggungan pelaku terhadap kata-kata korban yang disampaikan
melalui medsos.
Selanjutnya ketiga orang pelaku
tersebut diamankan di polsek sungai keruh untuk di lakukan pemeriksaan lebih
lanjut.
Kapolsek juga menghimbau kepada
masyarakat agar dapat bijak dalam menggunakan medsos. manfaatkan kemajuan
tehnologi saat ini untuk kebaikan dan jangan sampai menimbulkan permasalahan
bagi orang lain ataupun diri sendiri, serta jangan muda percaya akan berita
hoax, telusuri dahulu kebenarannya baru ditanggapi apakah itu benar atau tidak,
ketiga pelaku dapat dikenakan pasal 170 Ayat I KUHPidana. (Edp)
Post A Comment: