Muba, InfoSekayu.com-  Korban pengeroyokan Arwan Saputra Bin Edi Hartono (Alm) 25 tahun warga Dusun Vi Desa Kramat Jaya diduga gara-gara kicauan korban di media sosial (Mensos), akibatnya korban mengalami luka memar dan bengkak dipelipis mata sebelah kiri serta benjol benjol di bagian kepala.
Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim Sik melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade Nurdin menjelaskan kejadian tindak pidana pengeroyokan itu Sabtu 6 Januari 2018 sekitar pukul 16.00 Wib di Talang Bilik Panjang Dusun VI Desa Kramat Jaya Kec. Sungai Keruh, Muba.
Korban dikeroyok oleh 3 orang yakni Diman Bin Tiar, 53 Tahun berprofesi sebagai petani, Maulana Bin Diman, 22 Tahun pekerjaan sebagai guru honorer dan Masudi Bin Makmun Kobri, 25 tahun sebagai petani, ketiga tersangka warga Talang Bilik Panjang Dusun VI Desa Kramat Jaya, jelasnya.
Lanjut Ade, ketiga pelaku mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor ketika bertemu korban ketiga pelaku langsung memukul dengan tangan kosong dan menendang berkali kali mendapat serangan bertubi tubi korbanpun terkapar didepan rumahnya sendiri, akibatnya korban memar dan benjol benjol, melihat korban terkapar babak belur pelaku melarikan diri.
Tak terima atas perbuatan pelaku akhirnya korban melapor ke Polsek Sungai Keruh LP/B-01/1/2018/SS/MUBA/Sek Sungai Keruh 2018 tanggal 6 Januari 2018.
Kemudian 3 hari setelah korban melapor sekitar pukul 23.00 Wib pihak Polsek Sungai Keruh mendapat informasi bahwa pelaku berada dirumahnya, mendapat informasi tersebut tanpa buang waktu langsung melakukan penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek sungai Keruh Iptu Ade Nudin dibantu Kanit Reskrim dan anggotanya, kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sungai Keruh.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, motif dari pelaku melakukan aksi pengeroyokan disebabkan karena ketersinggungan pelaku terhadap kata-kata korban yang disampaikan melalui medsos.
Selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut diamankan di polsek sungai keruh untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat bijak dalam menggunakan medsos. manfaatkan kemajuan tehnologi saat ini untuk kebaikan dan jangan sampai menimbulkan permasalahan bagi orang lain ataupun diri sendiri, serta jangan muda percaya akan berita hoax, telusuri dahulu kebenarannya baru ditanggapi apakah itu benar atau tidak, ketiga pelaku dapat dikenakan pasal 170 Ayat I KUHPidana. (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: