Jakarta, InfoSekayu.com – Selain menetapkan mantan
pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka, Komisi
Pemberantasan Korupsi juga menetapkan seorang dokter Rumah Sakit (RS) Medika
Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Bimanesh bersama-sama
Fredrich menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mencegah,
merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan
kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Penetapan
tersangka Fredrich dan Bimanesh disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan
dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018), seperti
dikutip dari Kompas.com.
Basaria menyatakan,
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status
penyelidikan menjadi penyidikan, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka
kasus ini.
“KPK meningkatkan
status penangan perkara dua tersangka, yaitu FY kemudian satu lagi BST. FY ini
seorang advokat, dan BST seorang dokter,” kata Basaria.
Dalam kasus ini,
keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dokter Bimanesh
diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mantan Ketua DPR
itu mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
Novanto mengalami
kecelakaan di kawasan Permata Hijau pada Kamis (16/11/2017) malam. Novanto yang
menumpang mobil yang disopiri mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch,
menabrak tiang listrik.
Kecelakaan tersebut
terjadi saat KPK memburu mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Sehari
sebelumnya, atau Rabu (15/11/2017), KPK hendak menangkap Novanto di rumahnya.
Namun, yang
bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya. Akibat kecelakaan itu, Novanto
dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Saat Novanto dirawat
di rumah sakit itu, KPK mengingatkan agar pihak rumah sakit bersikap kooperatif
dengan penyidik KPK.
Saat
itu, tim KPK yang ada di lapangan merasa pihak rumah sakit bersikap kurang
mendukung kegiatan penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK. (Edp)
Post A Comment: