Palembang, infosekayu.com – Setelah cukup lama
masuk daftar pencarian orang (DPO) karena membacok korban Kailani (61),
membuat Abdul (40) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek
Kertapati.
Informasi yang dihimpun, aksi penganiayan yang dilakukan Abdul
terjadi pada 13 Oktober 2016. Saat itu korban sedang nongkrong di warung
nasi gemuk wak Isa yang terletak di Jalan Jepang, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.
Diduga karena dendam lama, saat korban sedang berada di tempat
kejadian perkara tiba-tiba pelaku datang dengan membawa parang langsung
membacok korban sebanyak 3 kali, sehingga korban mengalami luka bacok di tangan kanan dan punggung, serta korban harus dilarikan ke rumah sakit, sedangkan pelaku kabur.
Pelaku ini merupakan TO (Target operasi) yang sudah lama kita cari,”
ujar Kapolsek Kertapati AKP I Putu Suryawan didampingi Kanit Reskrim
Ipda Denny Irawan, Senin (25/12/2017).
Lanjut I Putu, setelah keberadaannya diketahui, anggota langsung
mengejarnya dan mengikuti gerak-geriknya. “Sempat terjadi kejar-kejar
saat ditangkap dan pelaku lari ke sungai di belakang rumah,” paparnya.
Atas perbuatannya, I Putu menambahkan, tersangka dijerat Pasal 351
ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun penjara.
Sedangkan, tersangka Abdul mengaku, usai kejadian tersebut ia tidak
kabur ke luar kota Palembang, hanya saja pindah-pindah menumpang tidur
di rumah keluarga.
“Saya khilaf melakukan ini, karena saya kesal dengan korban dan pernah tersinggung dengan perkataan korban,” kilahnya.(im)
Post A Comment: