Palembang, infosekayu.com – Setelah cukup lama masuk daftar pencarian orang (DPO) karena membacok korban Kailani (61), membuat Abdul (40) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Kertapati.

Informasi yang dihimpun, aksi penganiayan yang dilakukan Abdul terjadi pada 13 Oktober 2016. Saat itu korban sedang nongkrong di warung nasi gemuk wak Isa yang terletak di Jalan Jepang, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.

Diduga karena dendam lama, saat korban sedang berada di tempat kejadian perkara tiba-tiba pelaku datang dengan membawa parang langsung membacok korban sebanyak 3 kali, sehingga korban mengalami luka bacok di tangan kanan dan punggung, serta korban harus dilarikan ke rumah sakit, sedangkan pelaku kabur.

Pelaku ini merupakan TO (Target operasi) yang sudah lama kita cari,” ujar Kapolsek Kertapati AKP I Putu Suryawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny Irawan, Senin (25/12/2017).
Lanjut I Putu, setelah keberadaannya diketahui, anggota langsung mengejarnya dan mengikuti gerak-geriknya. “Sempat terjadi kejar-kejar saat ditangkap dan pelaku lari ke sungai di belakang rumah,” paparnya.

Atas perbuatannya, I Putu menambahkan, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka Abdul mengaku, usai kejadian tersebut ia tidak kabur ke luar kota Palembang, hanya saja pindah-pindah menumpang tidur di rumah keluarga.
“Saya khilaf melakukan ini, karena saya kesal dengan korban dan pernah tersinggung dengan perkataan korban,” kilahnya.(im)


Share To:

redaksi

Post A Comment: