Infosekayu.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesta Rakyat yang saat ini masih dalam tahap pembahasan tim Panitia Khusus DPRD Musi Banyuasin,mendapat dukungan dari banyak pihak.Dukungan tersebut dinyatakan langsung oleh ulama,tokoh adat,tokoh masyarakat,tokoh agama,tokoh pemuda dan organisasi masyarakat Islam se- Kabupaten Muba. 

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muba,Ustadz Albar mengatakan,dukungan tersebut dinyatakan dalam pernyataan yang dibuat oleh seluruh pihak yang mendukung terbitnya Perda Pesta Rakyat."Terutama yang berkaitan dengan pembatasan waktu hiburan mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB,"ujarnya usai mengelar pertemuan dengan Ormas Islam,ulama,tokoh adat,tokoh masyarakat,tokoh agama,dan tokoh pemuda di Masjid Raya Sekayu, Kamis (21/12/2017).
 
Perda Pesta Rakyat tersebut,lanjutnya,sangat diperlukan lantaran kegiatan hiburan pada malam hari banyak menimbulkan mafsadat atau kerusakan dan maksiat. Banyak kegiatan negatif yang terjadi saat hiburan malam berlangsung,seperti penggunaan narkoba,seks bebas dan lainnya.hal itu tentunya dapat menganggu dan mengancam ketertiban,serta keamanan masyarakat.Bukan hanya itu,dapat pula menimbulkan dampak negatif bagi seluruh kehidupan masyarakat yang mengganggu perkembangan psikologis terutama generasi muda.

Sementara,Wakil Bupati Muba,Beni Hernedi mengatakan,Perda Pesta Rakyat dinilai sudah sangat mendesak.Dengan adanya pembatasan waktu pelaksanaan pesta,diharapkan mampu meminimalisir berbagai tindakan-tindakan negatif yang diakibatkan pengaruh dari banyak hal,seperti narkoba,seks bebas,minuman keras dan lainnya.

"Sudah sangat membahayakan tatanan kehidupan masyarakat.Pesta rakyat di malam hari menjadi tempat yang sering digunakan untuk tindakan negatif,seperti peredaran dan pemakaian narkoba,porno aksi dan lainnya yang tentunya sangat tidak baik bagi kehidupan dan bertentangan dengan norma-norma yang ada," tutupnya.(red/ls)
Share To:

redaksi

Post A Comment: