Infosekayu.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesta Rakyat yang saat ini masih
dalam tahap pembahasan tim Panitia Khusus DPRD Musi Banyuasin,mendapat dukungan dari banyak pihak.Dukungan
tersebut dinyatakan langsung oleh ulama,tokoh adat,tokoh masyarakat,tokoh agama,tokoh pemuda dan organisasi masyarakat Islam se- Kabupaten
Muba.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muba,Ustadz Albar mengatakan,dukungan tersebut dinyatakan dalam pernyataan yang dibuat oleh seluruh
pihak yang mendukung terbitnya Perda Pesta Rakyat."Terutama yang berkaitan dengan
pembatasan waktu hiburan mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB,"ujarnya usai
mengelar pertemuan dengan Ormas Islam,ulama,tokoh adat,tokoh
masyarakat,tokoh agama,dan tokoh pemuda di Masjid Raya Sekayu, Kamis
(21/12/2017).
Perda Pesta Rakyat tersebut,lanjutnya,sangat diperlukan lantaran kegiatan hiburan pada malam hari banyak
menimbulkan mafsadat atau kerusakan dan maksiat. Banyak kegiatan negatif
yang terjadi saat hiburan malam berlangsung,seperti penggunaan
narkoba,seks bebas dan lainnya.hal itu
tentunya dapat menganggu dan mengancam ketertiban,serta keamanan
masyarakat.Bukan hanya itu,dapat pula menimbulkan dampak negatif bagi
seluruh kehidupan masyarakat yang mengganggu perkembangan psikologis
terutama generasi muda.
Sementara,Wakil Bupati Muba,Beni
Hernedi mengatakan,Perda Pesta Rakyat dinilai sudah sangat mendesak.Dengan adanya pembatasan waktu pelaksanaan pesta,diharapkan mampu
meminimalisir berbagai tindakan-tindakan negatif yang diakibatkan
pengaruh dari banyak hal,seperti narkoba,seks bebas,minuman keras dan
lainnya.
"Sudah sangat membahayakan tatanan
kehidupan masyarakat.Pesta rakyat di malam hari menjadi tempat yang
sering digunakan untuk tindakan negatif,seperti peredaran dan pemakaian
narkoba,porno aksi dan lainnya yang tentunya sangat tidak baik bagi
kehidupan dan bertentangan dengan norma-norma yang ada," tutupnya.(red/ls)
Post A Comment: