Serasan Jaya,infosekayu.com - Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditunggu - tunggu masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin yakni tentang Pengaturan Pesta Rakyat disetujui untuk di jadikan Perda oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba. Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan Bupati Muba H Dodi Reza Alex dan Ketua DPRD Muba Abusari Burhan SH MSi beserta para Wakil Ketua DPRD Muba, yang juga menyetujui Raperda Prakarsa DPRD Muba tentang Hubungan Tata Kerja Pemerintah Daerah, Raperda Pedoman Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilakukan setelah penyampaian laporan hasil pembahasan dua Pansus DPRD Muba terhadap empat raperda tersebut, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Rabu (27/12/2017). 

H Dodi Reza Alex mengapresiasi DPRD Muba yang telah memprakarsai tiga raperda terutama kepada Pansus yang telah berupaya maksimal membahas raperda yang diajukan eksekutif bersama seluruh perangkat daerah untuk menghasilkan produk hukum berkualitas. "Mudah-mudahan yang kita hasilkan bukan hanya produk hukum yang berkualitas tapi juga tercatat sebagai amal jariah, karena nantinya akan menyelamatkan generasi muda, kehidupan sosial, dan rumah tangga masyarakat di Kabupaten Muba," ucapnya. Lanjut Dodi, sebelum ditetapkan menjadi perda, raperda tersebut akan disampaikan ke Gubernur Sumsel untuk dilakukan evaluasi.

 Terkait Raperda tentang Pesta Rakyat yang dibahas Pansus II DPRD Muba melalui juru bicara H Bahrul SH mengatakan ajuan perda tersebut merupakan bentuk kepedulian dan keprihatinan Pemkab Muba terhadap permasalahan yang ada ditengah masyarakat karena maraknya peredaran dan penyalahgunaan NAPZA, penggunaan minuman keras, prostitusi da tindak kejahatan lainnya. "Untuk itu pengadaan pesta rakyat pada malam hari melanggar norma susila, agama, hukum dalam tata kehidupan bermasyarakat, menimbulkan keresahan, dan dinilai sangat memprihatinkan bagi kehidupan generasi muda di masa yag akan datang," tuturnya.

 Adapun hasil dari pembahasan Pansus II terhadap Raperda Pesta Rakyat diantaranya, penyelenggaraan pesta rakyat dimulai pukul 08.00 - 17.00 WIB, dan bagi setiap orang yang meyelenggarakan pesta rakyat atau hiburan tanpa izin keramaian dari Kepolisian akan dipidana kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000. (hum)
Share To:

redaksi

Post A Comment: