Sekayu,Infosekayu.com-"Secara Islam memang sudah diwajibkan, dan secara aturan juga sudah ada
ketentuannya untuk wajib zakat ini. Pemkab Muba juga berencana dalam
waktu dekat akan mengeluatkan Perda wajib zakat," ujar Plt Sekda Pemkab
Muba Drs H Apriyadi MSi di sela Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1439
H Sekaligus Pelantikan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Muba
di Masjid Jami An-Nur Sekayu, Kamis (7/12).
Guna menjalankan kewajiban sebagai umat muslim dan telah
dikeluarkannya peraturan dari Pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) dalam waktu dekat akan menerbitkan
Peraturan Daerah (Perda) wajib zakat di Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut Apriyadi, khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) nanti akan juga
diwajibkan untuk menyalurkan zakat ke Lembaga Pemerintah non struktural
yakni Baznas Basnaz Muba. "Kalau sudah ada payung hukumnya nanti, tentu
akan ada kewajiban bagi ASN Pemkab Muba untuk menyalurkan zakat ke
Baznas Muba," tuturnya.
Selain itu, Apriyadi juga menambahkan semoga dalam rangkaian peringatan
Maulid Nabi Muhammad SAW 1439 H masyarakat di Muba khususnya bisa lebih
mempererat tali silaturrahmi. "Selalu menjaga kerukunan antar beragama,"
imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Sumsel, Drs Najib Khaitami MM menyebutkan
Kabupaten Muba merupakan salah daerah di Sumsel yang sangat konsisten
dan taat dengan zakat. "Saat ini hampir seluruh Kabupaten/Kota sudah
terbentuk Baznas, dan kami berharap Muba juga dalam waktu dekat bisa
memiliki Perda Wajib Pajak," tukasnya.
Pada kegiatan pelantikan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Muba telah terpilih Ketua Baznas Muba Periode 2017-2022 Drs Lukmanul
Hakim MSi dan pada rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1439 H
juga diisi rangkaian penceramah Ustad KH M Choriansyah SAg.(im)
Post A Comment: