Sekayu, Infosekayu.com – selang beberapa jam usai penagkapan terhadap
Dery Firmansyah (19) warga desa muara teladan oleh unit reskrim polsek
sekayu, Jum’at (1/12/17). Yang terlibat dalam perkara pencurian pipa Ac
di gedung darma wanita kec sekayu kab muba yang merupakan aset milik
pemkab muba.
Sabtu,(2/12/17) sekitar jam 22.00 wib unit reskrim
polsek sekayu yang dipimpin oleh ipda hermanto berhasil mengamakan dua
orang teman dari Dery Firmansyah yang secara bersama-sama melakukan
aksi pencurian pipa Ac di gedung darma wanita kec sekayu kab.muba, ujar
kapolres muba melalui kapolsek sekayu Akp.Hidayat amin.
Pengegerebekan pertama kita lakukan terhadap agustian saputra(17) warga
Lk 1 kel balai agung kec sekayu kab muba yang kemudian lagsung bergerak
melakukan peggerebekan terhadap Rizki delpiansyah (19) yang tingal di
jln sekayu - sukarami kel balai agung kec sekayu kab muba. yang mana
kedua nya kita tangkap dikediama mereka masing-masing tanpa adannya
perlawanan.
Sebagai mana diketahui sebelumnnya bahwa pada hari Senin, 23 Oktober 2017 sekira pukul 23.00 wib di gedung darma wanita kec sekayu telah terjadi aksi pencurian dengan cara pelaku menaiki pagar gedung lalu memotong 6 buah pipa ac yang terpasang tersebut, atas kejadian tersebut pihak pemda mengalami kerugian lima juta rupiah berdasarkan laporan yang kita terima dipolsek sekayu melalui Rohimin selaku pengelola gedung tersebut.
Disamping melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut, pada malam itu juga kita mengamankan heriyanto (36), warga kel.kel balai agung kec sekayu yang diduga telah membeli hasil kejahatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku yang sudah kita tangkap tersebut.
saat ini keempat pelaku sudah kita amankan dipolsek yang akan kita jerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 kuhpidana dan pasal 480 Kuhpidana.(IM)
Sebagai mana diketahui sebelumnnya bahwa pada hari Senin, 23 Oktober 2017 sekira pukul 23.00 wib di gedung darma wanita kec sekayu telah terjadi aksi pencurian dengan cara pelaku menaiki pagar gedung lalu memotong 6 buah pipa ac yang terpasang tersebut, atas kejadian tersebut pihak pemda mengalami kerugian lima juta rupiah berdasarkan laporan yang kita terima dipolsek sekayu melalui Rohimin selaku pengelola gedung tersebut.
Disamping melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut, pada malam itu juga kita mengamankan heriyanto (36), warga kel.kel balai agung kec sekayu yang diduga telah membeli hasil kejahatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku yang sudah kita tangkap tersebut.
saat ini keempat pelaku sudah kita amankan dipolsek yang akan kita jerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 kuhpidana dan pasal 480 Kuhpidana.(IM)
Post A Comment: